Gas Tak Dibayar, Busway Terancam

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gara-gara ada utang pembayaran pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kepada PT Petross Gas, Busway koridor II (Pulogadung-Harmoni) dan koridor III (Harmoni-Kalideres) terancam tak beroperasi sejak 1 April mendatang.

PT Petross Gas, operator stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) khusus untuk bus jalur khusus (busway) terancam tak mendapat pasokan gas mulai 1 April ini karena utang pemakaian gas sejak 20 Mei 2006 hingga 31 Maret 2008 senilai Rp 9,5 milar belum terbayar.

Menurut Direktur Utama PT Petross Gas, Andika Anindya Hermanto, utang tersebut merupakan kewajiban Pemerintah DKI. Dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI dan Petross pada 1 November 2005, disebutkan pemerintah wajib menyediakan pasokan gas pada SPBG.
 
Selain menjamin pasokan gas, kata Andika,  pemerintah berkewajiban membayar jasa investasi untuk peralatan SPBG di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, dan Rawa Buaya, Jakarta Barat, senilai Rp 28 miliar yang dibangun Petross. Jasa itu harus dibayar, sebab pemerintah dapat menguasai SPBG setelah masa kerja sama berakhir lima tahun atau pada  2010.

Adapun Petross berkewajiban membangun SPBG dan melayani pengisian bahan bakar untuk armada busway koridor II dan III.

Kepala Badan Layanan Umum Transjakarta Daryati Rini mengatakan pihaknya tak pernah telat membayar tagihan pemakaian gas kepada operator, dan operator yang kemudian membayar kepada Petross.

Harga gas dari Pertamina dipatok Rp 1.460 per LSP. Kemudian harga jual Rp 2.562. Lalu biaya yang harus dibayar ke PGN Rp 2.200.

Hal ini pun diakui Andika. Menurutnya, pemerintah DKI memang membayar biaya pemakaian gas dari operator Busway. Namun, yang dituntut oleh Petross adalah pembayaran jasa investasi.

Andika mengaku sudah menempuh bermacam cara menyelesaikan masalah ini. Selain mengadu pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Petross dan pemerintah telah membentuk tim independen untuk menghitung segala biaya plus konsekuensi perjanjian.

"Tapi rekomendasi tim ini yang mewajibkan pemeringah membayar utang gas tak digubris juga. Untuk itu kami terpaksa mengadu pada lembaga arbitrase," katanya.

Sementara Gubernur Fauzi Bowo berkomentar singkat ketika ditanya masalah utang Rp 9,5 miliar ini. "Masalahnya begini, gue udeh beli barang ama lu. Nah, urusan lu bayar sama pemasok itu jelas urusan lu..." ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu kemarin.

Jika utang itu tak kunjung dibayar dan PGN melaksanakan ancamannya untuk menghentikan pasokan gas, maka penumpang busway koridor II dan III terpaksa harus kembali menggunakan moda transportasi lain dan kembali bermacet ria.

ERWIN Z | FERY FIRMANSYAH | SOFIAN

  • Send
  • Print