Didesak Minta Maaf pada Prita, RS Omni Bungkam

TEMPO Interaktif, Jakarta:  Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang,  tak bersedia meminta maaf kepada Prita Mulyasari. Anjuran permintaan maaf itu disampaikan Komisi Kesehatan DPR dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen rumah sakit itu kemarin

Direktur Rumah Sakit Omni Bina Ratna Kusumafitri juga tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Komisi Kesehatan. Bina hanya mengatakan sejak awal menginginkan persoalan dengan Pruta dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kesimpulan DPR akan menjadi perhatian kami,” katanya.

Bina menyatakan, prihatin atas apa yang dialami Prita dan tidak menginginkan kasus itu terjadi. Omni telah melakukan mediasi dengan mempertemukan Prita serta keluarganya dengan dokter Hengky yang merawatnya.

Soal hasil laboratorium yang menyatakan trombosit Prita sebesar 27.000 tidak dapat dikeluarkan karena belum divalidasi. RS Omni, kata Bina, hanya bisa mengeluarkan hasil laboratorium yang menyebutkan trombosit 181.000 yang telah divalidasi.

Prita Mulyasari pasien demam berdarah digugat RS Omni setelah menyampaikan keluhan melalui email. Ibu dua anak itu dianggap mencemarkan nama baik. Akibatnya, Prita ditahan selama tiga minggu. Prita diancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Komisi Kesehatan DPR mendesak pemerintah mencabut izin Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. Keputusan ini diambil setelah Komisi memanggil manajemen RS Omni untuk memberikan penjelasan mengenai kasus gugatan terhadap pasiennnya Prita.

“Komisi IX mengusulkan izin Rumah Sakit Omni dicabut,” kata Umar Wahid, Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR. Komisi Kesehatan segera melayangkan surat kepada Departemen Kesehatan untuk menyampaikan usulan tersebut.

Selain merekomendasikan pencabutan izin operasional rumah sakit, DPR juga meminta RS Omni mencabut gugatannya terhadap Prita. RS Omni meminta maaf kepada Prita, namun perminataan maaf itu tak dijawab. “Ketersinggungan seperti apa yang dirasakan RS Omni sehingga Prita harus ditahan?,” kata Max Sopacua anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi Demokrat.

Menurut Max, sikap Prita seharusnya justru ditiru oleh masyarakat yang selama ini tidak berani membuat surat terbuka terhadap pelayanan kesehatan yang tidak sesuai. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak mendapat informasi mengenai barang dan jasa yang diterimanya.

AQIDA SWAMURTI

* Diduga Ada Aliran Dana ke Jaksa Terkait Kasus Prita

* Servis RS Omni ke Jaksa Tangerang Diklaim Bakti Sosial

* Pengacara Prita: Jaksa Gratis Medical Check up ke RS Omni

* Surel Pembawa Derita

  • Send
  • Print