Berita Terkait
Kamis, 25 Juni 2009 | 09:07 WIB
Prita Mulyasari Pidanakan Rumah Sakit Omni
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum Prita Mulyasari siap mempidanakan dokter dan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Serpong, Tangerang, Banten. Mereka akan melaporkan empat dokter dan dua petugas laboratorium rumah sakit itu dengan tuduhan telah melakukan tindakan pidana terhadap Prita Mulyasari.
”Semua sudah kami siapkan dan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, kepada Tempo pagi ini (25/6).
Menurut Samsu, mereka akan dilaporkan dengan Pasal 225, 233, 242, 267, 268, 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 Pasal 79 huruf B.
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Omni menanggapi dingin rencana gugatan Prita. "Biarkan saja," ujar pengacara Rumah Sakit Omni, Lalu Hadi Surtoni.
Prita pernah menulis keluhan lewat surat elektronik kepada sejumlah rekannya pada Agustus 2008. Keluhan itu berkaitan dengan pelayanan dokter di Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, yang dia nilai mengecewakan. Gara-gara surat elektronik itu, Prita diadukan ke polisi oleh Rumah Sakit Omni. Bahkan ibu dua anak itu sempat ditahan selama tiga pekan.
JONIANSYAH