Polisi Bidik Petinggi KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyadapan pembicaraan telepon Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen pada 6 Januari hingga 12 Maret 2009.

Mereka dibidik dengan Pasal 40 dan 42 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "Dugaan yang muncul, terjadi pelanggaran ketentuan penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata seorang penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Tempo kemarin.

Aturan itu melarang penyadapan kecuali untuk tujuan peradilan pidana, dan perintah penyadapan hanya diberikan oleh Kepala Polri dan Jaksa Agung. Untuk keperluan penyelidikan, beberapa hari lalu polisi meminta pendapat seorang ahli hukum teknologi informasi dari Surabaya apakah penyadapan itu sesuai dengan prosedur. "Tapi belum satu pun tersangka yang ditetapkan."

Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhamad Iriawan dan Kepala Humas Polda Metro Jaya Chrysnanda Dwilaksana tak bisa dihubungi untuk menjelaskan masalah ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sisno Duadji memastikan polisi akan menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang itu. "Bisa (dikenai) Undang-Undang Telekomunikasi, atau yang lainnya," katanya. Iriawan mendukung penjelasan Sisno. "Kalau ada yang menyelewengkan wewenang, harus ditindaklanjuti," ucapnya kepada Tempo, 22 Juni lalu

Sumber tersebut menerangkan, kasus baru itu tindak lanjut atas temuan perintah penyadapan oleh Ketua KPK Antasari Azhar, yang kini nonaktif, kepada Direktur Pengolahan Data dan Informasi Budi Ibrahim serta Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Antasari memerintahkan penyadapan terhadap lima nomor telepon sejak 6 Januari hingga 12 Maret 2009.

Nomor-nomor itulah yang dinilai kerap dipakai meneror Ida Laksmiwati, istri Antasari. Polisi memastikan dua di antara nomor-nomor tersebut milik Rhani Juliani dan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Chandra dan Budi sudah dimintai keterangan soal penyadapan itu, begitu juga Rhani.

Nasrudin ditembak pada 13 Maret lalu dan meninggal sehari kemudian. Rhani, istri siri Nasrudin, menjadi saksi kunci kasus ini. Polisi sudah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Antasari.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menolak mengomentari pengusutan kasus itu oleh polisi. "Ini kewenangan polisi," ucapnya kemarin. Ia menjelaskan, penyadapan itu sesuai dengan prosedur dan mengacu kepada Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 12 ayat 1 a aturan itu menyebutkan, KPK berhak melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Sebelumnya, Chandra menuturkan penyadapan hanya didasari permintaan Antasari karena istrinya diancam agar pengusutan kasus korupsi tak diteruskan. "KPK hanya ingin mencari siapa koruptor di balik tindakan itu," katanya, Rabu pekan lalu. Perintah kepada penyidik KPK itu disertai surat perintah penyelidikan dan formulir permohonan penyadapan. Dalam formulir tak tercantum nama atau identitas pemilik nomor. Hasilnya, nomor itu bukan milik Rhani dan Nasrudin. Juga tak ditemukan indikasi korupsi sehingga penyadapan dihentikan.

RIKY FERDIANTO | CHETA NILAWATY | EKA UTAMI APRILIA | TITO SIANIPAR

 

 

  • Send
  • Print