Berita Terkait
Dikhawatirkan 30 Juta Orang Tak Bisa Memilih
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah memasuki masa tenang terhitung hari ini hingga 7 Juli nanti. Namun, masalah pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap masih menghantui pelaksanaan pemilu tiga hari lagi.
Lembaga nonpemerintah pemantau pemilihan umum, Komite Pemilih Indonesia, misalnya, menduga lebih dari 30 juta orang akan kehilangan hak pilihnya. Menurut mereka, daftar pemilih tetap untuk pemilihan presiden belum menjaring calon pemilih yang kehilangan hak suaranya pada pemilu legislatif lalu. "Pertambahan pemilih hanya sekitar 5 juta," kata Koordinator Komite Jeirry Sumampouw di Jakarta kemarin.
Saat pemilihan legislatif April lalu, jumlah calon pemilih yang kehilangan hak politiknya karena persoalan administrasi diperkirakan sekitar 30 juta hingga 40 juta orang. Jika pertambahan pemilih dalam daftar pemilih tetap pada pemilu presiden nanti hanya 5 juta, artinya masih ada 25-35 juta orang yang tidak bisa memilih.
Jeirry mengusulkan, dalam waktu yang mepet ini pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) agar pemilik kartu tanda penduduk yang belum masuk daftar pemilih tetap tak kehilangan hak pilihnya. "Kalau pemerintah mau, pasti perpu bisa terbit," ujarnya.
Namun, Komisi Pemilihan Umum membantah perkiraan Jeirry. "Bawa ke sini datanya. Kalau tidak ada data, sama saja mencari sensasi," kata Abdul Aziz, anggota KPU yang menjadi Wakil Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih.
Menurut Aziz, lembaganya telah maksimal memutakhirkan data pemilih. Bisa saja terjadi kekurangan dalam pemutakhiran itu, tapi KPU tetap optimistis pencatatan daftar pemilih sekarang sudah lebih baik. Jika memang benar ada jutaan warga yang belum terdaftar, Komisi Pemilihan bersedia memperbaiki daftar pemilih dan mencetak lagi surat suara tambahan.
Hari ini KPU akan membuka daftar pemilih tetap di Jawa kepada tim kampanye nasional. "KPU tak akan mengajukan perpu," kata Aziz. Alasannya, ada keterbatasan logistik, terutama surat suara. "Bisa-bisa malah terjadi keributan karena pemilih berebutan surat suara," ujarnya.
KPU berharap, menghadapi masa tenang, seluruh peserta pemilihan dan timnya menghentikan kampanye dalam bentuk apa pun. Namun, anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas Pemilu kesulitan menindak kampanye melalui pesan singkat karena tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. "Kampanye lewat pesan singkat akan sulit diawasi," kata dia.
Sejumlah pelanggaran lain masih rawan terjadi, antara lain politik uang, penyalahgunaan jabatan, serta mobilisasi anak buah oleh pejabat pemerintahan. Anggota Badan Pengawas Pemilu, Widyarsih, memperkirakan, tim calon presiden tetap berkampanye di masa tenang secara bergerilya.
PRAMONO | ANTON SEPTIAN
Web via