Berita Terkait
Kubu Mega Serahkan Bukti Pelanggaran Pemilu
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto hari ini akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. "Bukti-bukti sudah lengkap," kata anggota Tim Hukum dan Advokasi, Arteria Dahlan
Untuk mendukung gugatannya itu kubu Mega telah menyiapkan 50 berkas dokumen bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan. Bukti itu, antara lain, berupa data penggelembungan suara di sejumlah daerah. Total ada 28 juta suara mengalir ke pasangan calon SBY-Boediono.
Menurut Arteria, kasus penggelembungan suara itu ditemukan di 22 provinsi, seperti di Jawa Barat sebesar 8,6 juta suara, Jawa Tengah 4,9 juta, Sumatera Utara 2,7 juta, serta di Banten 1,8 juta suara.
Kubu Mega-Prabowo juga menuntut agar pemilihan presiden 2009 diulang. Dasar tuntutannya adalah adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
"(Lakukan) pemungutan suara ulang ini seperti dalam kasus pemilihan gubernur Jawa Timur," kata Koordinator Advokasi Megawati-Prabowo, Topane Gayus Lumbuun, di Jakarta kemarin. Yang ia maksudkan adalah pemungutan suara ulang di Sampang dan Bangkalan terkait dengan pemilihan gubernur Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.
Selain menuntut pemungutan suara ulang, kubu Mega meminta penghitungan suara ulang di sejumlah daerah bermasalah dan pemilihan putaran kedua. Untuk penghitungan ulang, pasangan nomor urut satu itu telah mengumpulkan bukti berupa formulir C-1 atau formulir rekapitulasi di tempat pemungutan suara.
Pemilihan putaran kedua, kata Gayus, dilakukan karena, dalam hitungan mereka, perolehan suara Yudhoyono-Boediono tak mencapai 60,8 persen. Kubu Mega memperkirakan pasangan ini hanya meraup 48,6 persen.
Bukti lain, kata Gayus, adalah adanya daftar pemilih tetap yang masih bermasalah. Timnya telah memverifikasi daftar pemilih. Hasilnya, banyak nomor induk kependudukan, nama, tempat-tanggal lahir, dan alamat pemilih yang ganda.
Tuntutan pembatalan hasil penghitungan suara juga diajukan kubu Jusuf Kalla-Wiranto. Gugatan itu telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Koordinator tim kuasa hukum, Chairuman Harahap, mengatakan proses penyelenggaraan pemilu tidak sesuai dengan undang-undang. "Maka, kami menyampaikan agar keputusan penghitungan suara dibatalkan," kata dia.
Salah satu anggota tim, Elza Syarief, mengatakan mereka bisa membuktikan bahwa kecurangan dilakukan secara sistematis dan massif. "Ini bisa mengubah hasil pilpres."
Kubu Kalla antara lain mempermasalahkan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak diberitahukan kepada calon presiden. Selain itu, ditemukan banyak nomor induk kependudukan (NIK) ganda. Total ada 30 juta nama dengan tanggal lahir dan NIK yang sama. "Suara mereka ini menguntungkan pasangan tertentu," kata Elza.
Kubu Yudhoyono membantah adanya penggelembungan 28 juta suara seperti dituduhkan tim Megawati-Prabowo. “Silakan dibuktikan. Kami siap datang ke MK, walau gugatan itu diajukan untuk KPU,” kata Ruhut Sitompul, anggota tim hukum tim Yudhoyono.
Dia juga mengatakan timnya siap membuktikan bahwa kubu Mega-Pro juga melakukan kecurangan. ”Kami siap bertemu di pengadilan,” katanya.
YUDONO | PRAMONO | NININ | DWI RIYANTO
* MK Tunggu Bukti dari Kubu Mega-Prabowo
* Tim Hukum Kalla-Wiranto Beberkan Kecurangan Pemilu
* Mega-Prabowo Siapkan 50 Berkas Bukti Kecurangan
Web via