Berita Terkait
Ikuti dan Simak Keputusan Sengketa Pemilu Hari Ini
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan terkait gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden hari ini. Namun, Ketua Mahka
mah Konstitusi Mahfud MD baru membacakan keputusan tersebut pada Rabu (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB. "Putusannya sudah selesai, tinggal dipertajam saja," kata Mahfud di ruang kerjanya, Selasa (11/8).
Mahfud menjelaskan, lembar putusan setebal 420 halaman itu akan dibaca oleh hakim konstitusi secara bergiliran, diperkirakan berlangsung sekitar dua jam. Amar putusan diambil setelah majelis hakim konstitusi mengelar rapat musyawarah selama empat hari empat malam. "Kami debat terus untuk sampai pada putusan ini," ujarnya. Dimintai bocorannya, Mahfud tak bersedia.
Ia cuma mau mengungkapkan bahwa seluruh hakim mencermati alat bukti dan fakta dipersidangan. "Kami membuat pertimbangan secermat-cermatnya, tidak asal-asalan," ujarnya.
Mehkamah Konstitusi menerima gugatan pasangan calon presiden Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, yang mengklaim berhak maju dalam pemilihan presiden tahap dua.
"Berdasar penghitungan yang benar, seharusnya pasngan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan pasangan Megawati-Prabowo masuk putraan kedua pemilihan presiden," kata Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan Mega-Prabowo, di persidangan sengketa pemilihan presiden di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu.
Kuasa hukum Mega-Prabowo mengungkapkan perolehan suara Yudhoyono-Prabowo digelembungkan hingga 28,66 juta suara. Jika klaim Mega terbukti, Yudhoyono hanya mendapat 45.215.927 suara atau 48,7 persen. Dengan hitungan ini, Mega-Prabowo yang berhak maju putaran kedua dengan bekal 32.548.105 suara atau 35,06 persen. Sedangkan Kalla-Wiranto mendapat 15.081.814 suara atau hanya 16,24 persen.
Kubu Kalla mengklaim seharusnya mendapat 39,2 juta suara atau 32,5 persen. Mereka mendalilkan suara Yudhoyono digelembungkan hingga 25,3 juta suara. Perolehan suara Yudhoyono yang benar 48,5 juta suara atau 40,3 persen. Suara Mega-Prabowo dianggap sesuai KPU 32,5 juta suara. "Seharusnya pasangan nomor tiga Kalla-Wiranto berhak maju dalam pemilihan putaran kedua," kata Chairuman Harahap, salah satu kuasa hukum Kalla-Wiranto di persidangan.
SUTARTO
* Mahfud MD Minta Semua Pihak Hargai Keputusan MK
* SBY: Menuduh Curang Adalah Pencemaran Nama Baik