Ini Dia Tangkisan dari KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, menyatakan polisi memiliki bukti-bukti yang lengkap berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra saat bertemu dengan Komisi Tiga, Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi  bukti yang dibeberkan polisi itu disanggah oleh Bibit-Chandra.

Berikut tangkisan itu:

Tuduhan:
Bibit-Chandra menerima uang dari Ary Muladi di Hotel Bellagio dan di Pasar Festival, Jakarta, pada 15 Juli 2009.

Tangkisan:
Pada 15 Juli 2009, Bibit berada di Peru dan Chandra tidak berada di Pasar Festival.

Tuduhan:
Ary Muladi enam kali bertamu ke salah satu pimpinan KPK, Edy Soemarsono bisa masuk melalui pintu khusus di KPK.

Tangkisan:

Chandra membantah tudingan kenal Ary Muladi dan Edy Soemarsono.

Tuduhan:
Anggoro Widjojo dicekal tanpa proses, yang hanya diketahui Bibit dan Chandra.

Tangkisan
Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan pencekalan memang wewenang Bibit dan Chandra dan tidak perlu keputusan bersama pimpinan KPK lain.

Tuduhan:
Direktur Utama PT Masaro Putranevo Prayuga tidak dicekal karena memberikan uang suap sebesar Rp 350 juta.

Tangkisan:
Putranevo dicekal KPK sejak Agustus 2008 dan diperpanjang pada Agustus 2009.

Tuduhan
Ada laporan aliran dana Rp 17,6 miliar ke MK (Menteri Kehutanan M.S. Kaban) dalam kasus Masaro sejak Agustus 2008 tapi tidak diusut KPK karena kedekatan Chandra dengan Kaban dalam kaitan memperkenalkan dia dengan Nadia Nurcholish Madjid.

Tangkisan
Chandra mengatakan tidak punya hubungan emosional dengan M.S. Kaban. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kasus dugaan korupsi Masaro masih dalam proses penyidikan.

YUDONO/NURKHOIRI

  • Send
  • Print