Antasari Tak Yakin Bibit-Chandra Terima Uang

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan testimoninya yang dipakai polisi untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tak bernilai sebagai alat bukti. "Testimoni itu masih de auditu (berdasarkan cerita orang lain) dan belum cukup," katanya dalam jumpa pers di kantor Dewan Pertimbangan Presiden kemarin.

Berbicara setelah dimintai keterangan oleh Tim 8, yang bertugas melakukan verifikasi fakta dalam kasus ini, Antasari mengatakan keterangan berdasar cerita Anggoro Widjojo itu pun tak disertai bukti konkret. "Anggoro bercerita seolah-olah yakin ada suap di KPK," katanya.

Antasari bercerita, sejak awal ia tidak yakin anggota KPK menerima suap dari bos PT Masaro itu. "Saat itu saya tidak yakin. Dalam rekaman (dengan Anggoro) pun berkali-kali (saya) menekankan," katanya.

Rekaman percakapannya dengan Anggoro di Singapura itulah yang kemudian ditemukan polisi dalam laptop Antasari saat ia diperiksa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Penyidik bertanya soal rekaman konteksnya apa. Untuk kelengkapan administrasi, kami berikan laporan supaya penyidikan berlanjut."

Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution mengatakan keterangan Antasari itu memperkuat indikasi adanya rekayasa. "Misalnya pernyataan Antasari waktu dia bikin testimoni, dia tidak percaya (Bibit dan Chandra terlibat). Ini kan bagus sekali," katanya.

Banyaknya lubang dan kelemahan dalam tuduhan polisi juga dikemukakan oleh Todung Mulya Lubis, anggota Tim 8. "Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab," ujarnya. "Kalau cuma berdasar petunjuk yang tidak meyakinkan, kami agak khawatir dan ragu."

Todung menyebutkan, salah satu bukti dan petunjuk yang tak cukup kuat ialah seputar tudingan adanya suap dari Anggoro melalui Ary Muladi kepada pimpinan KPK. "Aliran dana dari Ary Muladi tidak jelas. Ada nama Yulianto--yang disebut Ary sebagai perantara--masih hilang. Ini missing link," ujarnya.

Hari ini rencananya Tim 8 akan memberikan rekomendasi mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Adnan Buyung maupun Todung enggan mengatakan apa isi kesimpulan dan saran mereka.

Soal kemungkinan polisi atau jaksa menerbitkan surat penghentian penyidikan atas kasus ini, Adnan menjawabnya dengan diplomatis. "Apakah perkara yang masih ada missing link-nya masih bisa dibawa ke pengadilan?" katanya. "Buat apa buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecoh masyarakat. Orangnya pun tersiksa menjadi terdakwa di pengadilan."

Todung juga tak mau menegaskan soal penghentian penyidikan ini. "Kalau kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menjawab pertanyaan yang fundamental, akan menimbulkan pertanyaan publik," katanya. "Kami tidak bisa intervensi proses hukum. Polisi masih punya waktu untuk mendalami."

Y TOMI ARYANTO | EKO ARI WIBOWO | BUNGA MANGGIASIH


BERITA TERKAITU




  • Send
  • Print