Di Balik Keputusan Presiden untuk Kasus Bibit-Chandra

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan penyelesaian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, bisa diselesaikan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (out of court settlement). Namun, Yudhoyono mengisyaratkan lebih cenderung memilih opsi kedua.

"Dari dua opsi itu, memang saya berpikir keras sejak dua hari lalu, barangkali out of court settlement, tapi harus betul-betul bisa melakukan koreksi dan perbaikan," kata Presiden dalam pertemuan dengan pimpinan media massa di Istana Negara tadi malam.

Hal itu, menurut Yudhoyono, tidak mengingkari apa pun karena dimungkinkan apabila perkara tidak bisa selesai di pengadilan. Namun, Presiden juga tidak memungkiri kemungkinan kasus tersebut akan terus dilanjutkan ke pengadilan. "Ya, kalau kuat. Kalau tidak kuat, siapa yang memaksakan ke pengadilan?" katanya.

Sebelumnya, pada Selasa pekan lalu, Tim Pencari Fakta Kasus Bibit-Chandra (Tim 8) menyerahkan rekomendasinya kepada Presiden. Menurut tim, kasus itu sebaiknya dihentikan. Alternatifnya adalah polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan, atau kejaksaan mendeponir perkara tersebut.

Yudhoyono mengakui apa pun yang dia pilih, sebagai kepala negara, pasti ada kontroversinya. Yang jelas, selain kasus Bibit-Chandra rampung, ia tak ingin disharmoni di antara lembaga negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK, berlangsung permanen. "Akhirnya negara terlibat, ini kita perbaiki, berhenti berantem satu sama lain. Seharusnya bersatu memberantas korupsi, malah berantem sendiri," katanya.

Opsi mana yang jadi diambil Yudhoyono rencananya akan disampaikan malam ini. Sumber Tempo yang dekat dengan Istana Negara membisikkan bahwa Yudhoyono akan memilih opsi untuk mendeponir kasus Bibit-Chandra. "Banyak kabar gembira, tunggu saja besok," katanya kemarin.

Achmad Rifai, penasihat hukum Bibit, mengaku sudah mendengar kabar baik itu. Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya memang sudah seharusnya dideponir karena bukti dan unsur tindak pidananya tidak ada. Namun, di luar kabar baik, Rifai juga mengaku adanya kabar buruk.

"Ada kabar baiknya dan ada kabar buruknya," ujarnya saat dihubungi Tempo semalam. Namun, Rifai tak menjelaskan kabar buruk apa yang bakal menimpa kliennya. Rumor yang berkembang, kebijakan deponir itu dinegosiasikan dengan mundurnya Bibit-Chandra dari KPK. "Saya rasa tidak ada bargaining seperti itu. Sebab, semua pihak saat ini mendapat sorotan dari publik," ujar Trimoelja D. Soerjadi, penasihat hukum Chandra.

Menurut Rifai dan Trimoelja, jika kasus Bibit-Chandra dideponir, keduanya harus kembali ke posisi semula di KPK. "Sebab, keduanya tidak melakukan kesalahan," ujar Rifai. Dengan kembalinya mereka ke KPK, Trimoelja menegaskan, "Secara tidak langsung keduanya mendapatkan pemulihan nama baik."

Bibit menolak berkomentar ihwal kemungkinan kasusnya dideponir. Ia hanya berharap rekomendasi Tim 8 segera diwujudkan. "Saya ini obyek, nggak bisa komentar. Saya tidak berbuat apa-apa. Saya ikut saja terhadap rekomendasi Tim 8," katanya tadi malam.

GUNANTO | CHETA NILAWATY | BUNGA MANGGIASIH | DWI WIYANA

  • Send
  • Print