Berita Terkait
Audit Century Terkuak, Hak Angket Menguat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan berbagai kesalahan yang dilakukan Bank Indonesia dalam aliran dana Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Kesalahan itu dilakukan Bank Indonesia sejak terjadinya merger Bank Century tahun 2005.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11) yang ditayangkan di dua stasiun televisi. "Telah terjadi suatu hal yang diduga menjadi pelanggaran dimana Century punya SSB (Surat-Surat Berharga) macet dinilai lancar oleh BI. Kemudian pada proses merger dan akuisisi 2005 BI bersikap tidak tegas," tuturnya.
Hadi juga menambahkan, Bank Indonesia dinilai tidak tegas menindak berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century. "BI tidak memberikan sanksi karena pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), karena Bank Century telah melewati BMPK," ujarnya.
Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek oleh Bank Indonesia kepada Bank Century dikatakan Hadi diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. “BI dinilai tidak melaksanakannya sesuai aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Hadi.
Hadi juga mengatakan, Bank Indonesia dinilai tidak memberi keterangan yang sebenarnya sehingga pengucuran dana bailout Bank Century membengkak dari rencana semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Hasil audit ini membuat anggota DPR khususnya para pengusul hak angket kasus Century, semakin yakin pendukungnya akan bertambah dan makin menguat. Mereka menyebut pembentukan panitia hak angket tidak bakal terbendung sebab selama ini hak angket tertunda dibentuk karena menunggu hasil audit BPK.
Penyerahan hasil audit BPK ke DPR tadi pagi disambut gembira. "Saya surprise dengan hasil audit itu," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seusai menerima laporan audit. Dia mengatakan dengan hasil yang menunjukkan ada pelanggaran hukum atas pengucuran dana Rp 6,7 triliun.
Anggota DPR lainnya, Maruarar Sirait, mengatakan, hasil audit BPK telah dengan jelas mengkonfirmasi bahwa keinginan membentuk panitia angket tidak mengada-ada. "Relevansi hak angket sangat substansif dengan hasil audit BPK," katanya.
Dia tetap menegaskan lagi, keinginan pengusutan kucuran dana ke Century bukan untuk menjatuhkan pemerintahan. Tapi, lanjut dia, pengungkapan itu untuk mencari kebenaran tentang penyalahgunaan wewenang dan larinya uang negara.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan ada tiga pihak yang bertanggungjawab atas skandal Century ini. "Dari hasil audit, tiga pejabat itu adalah mantan Gubernur BI Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Sekretaris KSSK Raden Pardede. Dia melanjutkan, dari hasil audit, telah terjadi unsur melanggar hukum dan kerugian negara.
"Hak angket ini pertaruhan kelembagaan DPR. Kalau gagal di paripurna, tutup saja DPR," kata Anggota Fraksi PKS Andi Rahmat. Dari data terakhir, pengusul hak angket telah mencapai 236 orang.
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR pernah menegaskan bahwa penutupan Bank Century akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
HAYATI MAULANA NUR | AMIRULLAH | SHOLLA TAUFIQ
Berita Terkait:
* BPK Ungkap Kesalahan Bank Indonesia dalam Kasus Century
* Hasil Audit Century Terkuak, Hak Angket Tak Terbendung
* Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century
Info Grafis:
Web via