Berita Terkait
Presiden Diminta Lebih Tegas
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah kalangan menyambut baik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta penghentian proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Namun, mereka juga meminta Presiden bersikap lebih tegas.
"Kami mengapresiasi sikap Presiden," kata pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsio, Tumpak H. Panggabean, di kantornya, Senin (23/11) malam.
Tadi malam Presiden Yudhoyono mengumumkan sikapnya terhadap rekomendasi Tim Pencari Fakta kasus Bibir-Chandra (Tim 8). Seperti direkomendasikan oleh Tim, Presiden meminta polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.
"Solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang bisa ditempuh, adalah kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan," ujar Presiden di istana kepresidenan, Jakarta, tadi malam. "Solusi seperti itu saya nilai lebih banyak manfaat ketimbang mudaratnya."
Sebelumnya, Tim 8 menyarankan tiga opsi penghentian kasus Bibit-Chandra. Pertama, Kepolisian RI bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika perkaranya masih di kepolisian.
Kedua, jaksa bisa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) jika perkaranya sudah masuk kejaksaan. Ketiga, Kejaksaan Agung bisa mengesampingkan (mendeponir) perkara dengan memakai asas oportunitas; demi kepentingan publik.
Presiden memilih menuerahkan cara penghentisn kasus Bibit-Chandra kepada polisi dan jaksa. "Saya tidak boleh dan tidak akan masuk ke wilayah itu," ujar Presiden.
Presiden pun belum menjelaskan sikapnya soal kesimpulan Tim 8 bahwa penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka dipaksakan karena tak didasari bukti kuat.
Presiden hanya menyebutkan, di masyarakat muncul pro dan kontra atas kasus ini dan munculnya ketidakpercayaan terhadap proses penyeidikan yang dilakukan polisi.
Rekomendasi Tim 8 soal perlunya sanksi bagi aparat yang terlibat merekayasa kasus Bibit-Chndra juga tidak disikapai secara tegas. Presiden hanya menyebutkan perlunya pembenahan dan tindakan korektif di kejaksaan, kepolisian, dan KPK. "Ada masalah di tiga lembaga itu. Itu tak bisa dibiarkan," ujar Yudhoyono.
Kuasa hukum Bibit-Chandra masih menunggu kejelasan sikap Presiden. "Beliau menginginkan perkara dihentikan, tapi solusi yang ditawarkan belum jelas, mengambang," ujar Alexander Lay, salah seorang kuasa hukum Bibit-Chandra.
Kalangan pegiat antikorupsi menyanyangkan sikap Presiden yang mereka anggap tidak tegas. "Memecat Jaksa Agung saja tak berani," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko mengatakan hal senada. Sikap tidak tegas Presiden, kata dia, bisa menambah ketidakpercayaan masyarakat. "Kami mempertanyakan apakah beliau masih layak menjabat presiden," ujar Danang.
GUNANTO ES l PRAMONO l JAJANG
Web via