foto

Para anggota dewan saat akan mengikuti rapat paripurna, di Jakarta, Selasa (01/12). Rapat paripurna menyetujui dan mengesahkan penggunaan hak angket kasus Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto



Menanti Taji Angket Century

TEMPO Interaktif, Jakarta - Selasa (1/12) siang itu, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Dewan dihujani interupsi. Semua berawal dari usul anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Panda Nababan agar Tim Sembilan (inisiator hak angket Bank Century) membacakan alasan pengajuan hak angket kasus Bank Century.

Usul tersebut diprotes beberapa anggota Dewan dari Partai Demokrat di antaranya Roy Suryo. Roy menilai pembacaan alasan pengajuan angket kasus Bank Century menyalahi tata tertib Dewan.

Ketua Dewan sekaligus pimpinan rapat paripurna, Marzuki Alie, sempat menyetujui agar alasan hak angket kasus Bank Century dibacakan selama tiga menit. Namun, interupsi dari sebagian anggota Dewan dari Partai Demokrat terus menghujan. Ketika interupsi terus bersahutan, Marzuki tiba-tiba mengetuk palu.

Marzuki menyatakan Dewan menyetujui pembentukan panitia khusus hak angket Bank Century. Rapat paripurna untuk menentukan pimpinan panitia khusus akan dirumuskan pada 4 Desember.

Menanggapi keputusan Marzuki, anggota Dewan dari PDIP Effendi Simbolon terlihat kecewa. Effendi menilai seharusnya alasan digulirkannya hak angket Bank Century dibacakan  di sidang paripurna. “(Sidang paripurna) ini merupakan tontonan yang menggelikan," keluh Effendi.

Hak angket Bank Century awalnya digulirkan segelintir anggota Dewan yang dikenal sebagai Tim Sembilan. Mereka adalah Maruarar Sirait dari PDIP, Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, Lily Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmad Muzani dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Andi Rahmat dan Mukhamad Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera, Chandra Tirta Wijaya dari Partai Amanat Nasional, Akbar Faisal dari Partai Hati Nurani Rakyat, serta Kurdi Muchri dari Partai Persatuan Perjuangan.

Salah satu amunisi Tim Sembilan untuk menggolkan hak angket kasus Bank Century adalah audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Pada 23 November lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan audit aliran dana talangan Bank Century ke Dewan. Dalam auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan pengawasan, pengelolaan Bank Century, dan penyelamatannya oleh Bank Indonesia dan pemerintah dengan mengucurkan dana Rp 6,7 triliun melanggar aturan.

Kasus Bank Century berawal ketika bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut mengalami gagal kliring pada 13 November 2008. Untuk menyelamatkannya, Bank Indonesia menggelontorkan fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar Rp 618 miliar. Karena tidak kunjung membaik, kasus Bank Century akhirnya dibawa ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diketuai Sri Mulyani.

Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 dan 21 November 2008 memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap perbankan nasional. Untuk menyelamatkannya, Bank Century dikucurkan dana sebesar Rp 632 miliar dan membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Usai rapat paripurna Dewan, Selasa (1/12), Effendi Simbolon mengatakan siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century agar segera ditindak tegas. Tak terkecuali bagi Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Boediono dengan segala hormat saya minta mundur. Tapi Sri Mulyani dan lain-lain saya minta dipecat," kata Effendi.

Sri Mulyani sendiri mengaku siap memberikan keterangan kepada Dewan dalam kasus penyelamatan Bank Century. “Selama kita semua obyektif melihat situasi yang ada,” ujar Sri seperti dikutip Koran Tempo, Selasa (1/12).

Meski panitia khusus Bank Century sudah disahkan, Effendi memperingatkan adanya upaya penggembosan dari dalam. Menurut Effendi, tidak dibacakannya alasan digulirkannya hak angket kasus Bank Century merupakan salah satu upaya penggembosan tersebut. “Kenapa tidak dibacakan? Hanya membacakan saja tidak mau,” ujar Effendi.

AGOENG WIJAYA| DANANG WIBOWO| KODRAT SETIAWAN

Berita terkait:

Bank Mutiara Bantah Soal Aliran Dana Bailout Century 

PPATK Temukan Lagi 9 Transaksi Mencurigakan di Century

Mantan Tim Sukses Yudhoyono Lapor ke Polda Metro Jaya 

  • Send
  • Print