Fokus Penyelidikan KPK Tak Dibatasi Waktu

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasus Bank Century tidak dibatasi pada kurun waktu tertentu, misalnya sebelum atau sesudah pengucuran dana talangan. Menurut Johan Budi S.P., Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, penyelidikan akan dilakukan secara keseluruhan dan tidak terpisah-pisah.

"Mulai dari sebelum bailout sampai setelahnya, semua ditelusuri mana yang ada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenangnya," kata Johan kepada Tempo, Rabu  (2/12). Menurut dia, dugaan penyalahgunaan wewenang akan dijadikan fokus dalam penyelidikan komisi antikorupsi. Dia tak bersedia menyebutkan siapa saja yang diduga menyelewengkan kewenangan itu.

Fokus dugaan penyelewengan juga diungkap oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Menurut dia, dalam melakukan penyelidikan kasus, Komisi pasti mengarah pada indikasi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Begitu pula yang akan diterapkan dalam kasus Century. "Tidak ada lain lagi," kata dia.

Namun, ia juga tidak mau menerangkan hal-hal yang didapatkan lembaganya dari hasil gelar perkara dan pengkajian skandal Century. "Kami masih harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas."

Sementara itu, perihal hasil yang didapatkan penyidik KPK dari hasil audit BPK tentang Bank Century, Tumpak juga belum bersedia mengungkapkan. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK terhadap Bank Century itu menunjukkan adanya sejumlah masalah.

Masalah itu muncul berkaitan dengan proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek oleh Bank Indonesia kepada Bank Century, hingga pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham.

"BPK berkesimpulan bahwa Bank Indonesia patut diduga tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century pada saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal," demikian ditulis BPK berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya.

Tumpak mengatakan dirinya sudah meneken surat permintaan tambahan data resmi ke PPATK, Selasa lalu. Namun, ia kembali tak mau mengungkap isi surat tersebut. Ketika ditanyai apakah permintaan itu berkaitan dengan upaya KPK menyelidiki lebih jauh soal aliran dana, Tumpak menyatakan penyelidikan belum sampai ke sana.

Wakil Presiden Boediono berharap pemeriksaan kasus Century oleh penegak hukum, termasuk KPK, tak perlu menunggu ada-tidaknya angket di Dewan Perwakilan Rakyat. "Lebih cepat, lebih baik, agar semuanya jelas," kata dia dalam sambutan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin.

BUNGA MANGGIASIH | CHETA NILAWATY | EKO ARI | DWI WIYANA

 

 

  • Send
  • Print