Banding Kasus Perdata Prita Diputus Sejak September

TEMPO Interaktif, Tangerang - Keputusan banding kasus perkara perdata Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional ternyata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten sejak September lalu.

prita "Putusan diucapkan tanggal 8 September lalu," ujar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun kepada Tempo dikantornya, Kamis (3/12).

Surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten bernomor 71/PDT/2009/PT Banten yang memenangkan RS Omni untuk perkara perdata itu diterima Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober lalu.

Isi keputusan itu, kata Asnun, memutuskan bahwa Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan menghukum Prita dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II dan III sebesar Rp 204 juta. Dengan rincian kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta yakni, PT Sarana Mediatama Internasional selaku pengugat I, Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku pengugat II, Rp 10 juta dan dokter Grace Hilza selaku pengugat III, Rp 10 juta.

Menurut Asnun, keputusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang 11 Mei 2009 yang memutuskan kasus perdata Prita versus RS Omni dimenangkan rumah sakit dan Prita dihukum membayar kerugian material dan immaterial Rp 300 juta lebih. Prita dan RS Omni sama-sama menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Menyikapi keputusan itu, pihak Prita Mulyasari menyatakan kecewa. "Sangat mengecewakan,"ujar Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita. Slamet menilai, hakim telah mengabaikan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Pengadilan Tinggi Banten, kata Slamet, terkesan mempercepat keputusan tersebut. "Semestinya, menunggu hasil perkara pidana dulu," katanya.

Prita sendiri mengaku kaget dengan hasil keputusan itu. Selain keputusan itu yang menyatakannya bersalah, nilai nominal yang harus ia bayarkan itu sangatlah besar. "Bagi saya angka itu sangatlah besar," katanya.

Ibu dua anak ini berharap, keputusan perkara perdata itu tidak mempengaruhi keputusan perkara pidana yang kini sedang proses persidangan itu. "Mudah-mudahan hati nurani majelis hakimnya terketuk,"ucapnya.

Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang menanggapi dingin hasil keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang memenangkan banding perkara perdata dengan Prita Mulyasari

Omni menyatakan tidak mempermasalahkan nilai nominal dalam hasil keputusan tersebut. "Kami hanya ingin tahu salah dan benarnya," ujar juru bicara RS Omni, Grace Hilza, kepada Tempo, siang ini, Kamis (3/12).

Bagi Omni, Grace melanjutkan, siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara ini sangat penting. Karena ini menyangkut kredibilitas rumah sakit dan para dokter. "Omni ingin dibersihkan nama baiknya, itu saja," kata dia.

Prita adalah karyawati di bagian call center sebuah bank swasta. Perempuan kelahiran 1977 di Solo, Jawa Tengah, itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang pada 13 Mei lalu selama tiga pekan. Ia dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Tangerang Selatan, lewat internet.

Ancaman hukuman pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit ketika dia dirawat pada awal Agustus 2008 lewat surat elektronik. Awalnya, ia divonis terjangkit demam berdarah sehingga mesti rawat inap. Belakangan dokter menyatakan Prita terkena virus udara.

Merasa keluhannya tak ditanggapi, Prita menuliskan pengalamannya via e-mail pada 15 Agustus 2008. Pihak rumah sakit menjawab keluhan lewat mailing list dan dua koran nasional.


JONIANSYAH

 

Berita Terkait:

Rumah Sakit Omni Tanggapi Dingin Putusan Perdata Prita

Prita Nyatakan Kasasi Atas Keputusan Perdata

Prihatin, Blogger Dukung Prita Lewat Tulisan

Info Grafis

Surel Pembawa Derita

Tiga Malam di Omni

  • Send
  • Print