Wakil Ketua MPR: Batalkan Rancangan Peraturan Penyadapan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin menilai rencana pemerintah mengatur penyadapan melalui Peraturan Pemerintah sangat tidak tepat. Alasannya, jika pengaturannya melalui PP maka rumusan pengaturan akan dimonopoli pemerintah.

"Bagaimana mungkin kewenangan penyadapan pada lembaga negara yang mandiri seperti KPK diatur oleh PP. Hanya Undang-Undanglah yang bisa mengatur itu," katanya, Jumat (4/12).


Jika pengaturan penyadapan dituangkan melalui Undang-Undang, kata dia, pembahasannya jelas akan melibatkan wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.

Pembahasan RPP ini diawali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menerima permohonan uji materi Mulyana Kusumah dkk tentang pasal penyadapan dalam Undang-Undang Anti Korupsi karena melanggar Undang-Undang HAM. Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan pembentukan peraturan baru tentang tata cara penyadapan.

Kalangan pegiat antikorupsi menilai penyusunan rancangan peraturan ini sebagai upaya melemahkan KPK. Hal yang mereka persoalkan antara lain ketentuan bahwa penyidik KPK tak bisa menyadap langsung, tapi harus meminta bantuan Pusat Intersepsi Nasional; penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup; dan hasil penyadapan disampaikan Pusat Intersepsi Nasional secara rahasia kepada aparat penegak hukum.

Mereka juga mempersoalkan garis tanggung jawab Pusat Intersepsi Nasional kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional, yang beranggotakan menteri, Jaksa Agung, kepala kepolisian, dan pimpinan instansi lain yang berwenang menyadap.

Menurut Lukman, penyadapan itu pada hakekatnya adalah pembatasan terhadap HAM seseorang. Dalam UUD, kata dia, ditegaskan hanya Undang-Undanglah yang dapat membatasi pelaksanaan HAM seseorang.

Karenanya, kata dia, "Menteri Komunikasi dan Informasi harus membatalkan RPP itu dan mmenyiapkan Undang-Undang."

FAJAR

  • Send
  • Print