Hakim Konstitusi Minta RPP Penyadapan Dihentikan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi berpendapat, sebaiknya pemerintah menghentikan proses pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi.

Menurut hakim konstitusi Akil Mohchtar, RPP Penyadapan itu inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lantaran mengatur penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dihentikan sajalah, itu inkonstitusional," ujar Akil Mochtar di kantornya kemarin. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, ia menambahkan, kewenangan penyadapan komisi antikorupsi hanya bisa diatur oleh undang-undang, yang kedudukan hukumnya lebih tinggi daripada peraturan pemerintah.

Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK, akur dengan pendapat Akil. "Setuju," kata dia lewat pesan singkat semalam.

Akil menjelaskan hal itu setelah bertemu dengan Koalisi Masyarakat Anti RPP Penyadapan di kantornya kemarin. Koalisi yang beranggotakan antara lain Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia itu meminta Mahkamah Konstitusi bersikap terhadap rancangan peraturan tersebut.

Menurut Akil, telah ada 11 kali pengujian materi yang diajukan ke Mahkamah dalam kaitan dengan Undang-Undang KPK. Dua di antaranya pada 2003 dan 2006, mengenai kewenangan penyadapan oleh Komisi. Hasilnya, Mahkamah menolak kedua permohonan itu dan menyatakan pengaturan penyadapan hanya bisa diatur oleh undang-undang, sebagaimana ditentukan pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

"Dua putusan itu jelas, Mahkamah tidak bergeser dari pendapat itu," kata Akil. Jika nanti pemerintah ngotot memberlakukan rancangan peraturan itu, menurut dia, komisi antikorupsi sah untuk tidak tunduk dan tak mematuhinya.

Ihwal alasan pemerintah merancang beleid itu, seperti diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, sebagai langkah menghindari saling sadap antar-institusi hukum, Akil menilainya sebagai hal yang tak logis. "Terlalu sumir. Secara sistematis ingin mengeroyok KPK," ujar dia, tanpa menjelaskan siapa yang dimaksudkan sebagai pengeroyok tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Kemasyarakatan Departemen Komunikasi dan Infomatika Gatot Dewabrata menyatakan lembaganya menghormati pendapat hakim konstitusi tersebut.

Namun, Departemen membuat rancangan itu berdasarkan perintah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami tidak berinisiatif," kata dia semalam. "Rancangan itu masih bisa berubah, belum ketok palu."

Menteri Tifatul menyatakan saat ini draf peraturan sedang digodok di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia kembali menjamin bahwa peraturan itu tak akan memangkas kewenangan KPK. "Yang diatur hanya tata cara penyadapan, bukan kewenangan penyadapan," katanya di gedung Antara kemarin.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menilai rancangan peraturan itu justru bisa menjadi bumerang pagi Presiden Yudhoyono. "Rancangan ini menjebak Presiden, seolah-olah dia tidak berkomitmen memberantas korupsi dan kembali mencoba melemahkan Komisi," katanya kemarin.

BUNGA MANGGIASIH | DWI RIYANTO | PURWANTO | DWI WIYANA

Berita terkait: 

  • Send
  • Print