BPK Tetap Anggap Bank Indonesia Subjektif soal Century

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kebijakan pemerintah menetapkan Bank Century sebagai 'bank gagal' yang berdampak sistemik, penuh kejanggalan. Penilaian berdampak sistemik dinilai subjektif dan tanpa barometer yang jelas.

"Analisis Bank Indonesia hanya dibuat dalam waktu dua hari," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri dalam rapat konsultasi dengan Panitia Angket Century di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (16/12).

Hasan mengungkapkan, penetapan Bank Century sebagai 'bank gagal' yang ditengarai berdampak sistemik tersebut berdasarkan, salah satunya, pertimbangan psikologi pasar. "Psikologi ini subjektif dan judgment," kata Hasan.

Kejanggalan lain, Hasan memaparkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan tidak memiliki barometer yang jelas dalam penetapan dampak sistemik dan tak melakukan assessment terhadap analisis Bank Indonesia. "Data yang digunakan tidak update, mestinya data kondisi mutakhir bank itu," kata Hasan.

Badan Pemeriksa juga menemukan keganjilan lain penetapan dampak sistemik Bank Century, yaitu tak disebutkannya biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Padahal peraturan LPS no 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat 1 menyebutkan Lembaga Penjamin Simpanan menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan 'bank gagal' berdampak sistemik. Sampai saat ini Lembaga Penjamin belum menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan perkara.

Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai 'bank gagal' yang ditengarai berdampak sistemik pada 20 November 2008. Sehari kemudian, 21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan Bank Century sebagai 'bank gagal' yang berdampak sistemik.

Atas berbagai alasan itu, Ketua Badan Pemeriksa, Hadi Purnomo menyimpulkan, aliran dana penyertaan modal sementara yang digulirkan paska 18 Desember 2008 oleh Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century tanpa dasar hukum. "Patut diduga tidak punya dasar hukum," katanya.

Padahal, dalam audit sebelumnya yang dilakukan Badan Pemeriksa pada tahun anggaran 2008 menyebutkan, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan "wajar tanpa pengecualian". Artinya, tidak ada masalah di situ.

Menurut Kepala Eksekutif Firdaus Djaelani, laporan keuangan Lembaga Penjamin tahun anggaran 2008 telah diaudit dan diserahkan ke BPK pada Maret 2009. Meski audit itu memeriksa laporan keuangan hingga akhir 2008, Firdaus melanjutkan, pada laporan itu juga telah mencantumkan penyertaan modal sementara kepada Bank Century sebesar Rp 4,9 triliun.

Adapun dari hasil audit, Badan Pemeriksa juga telah menyebutkan suntikan dana dari Lembaga Penjamin kepada Century hingga akhir Februari 2009 telah mencapai Rp 6,1 triliun. "Karena pada periode Januari-Februari 2009, penyertaan modal sementara bertambah sebesar Rp 1,155 triliun," kata Firdaus.

Adapun tambahan suntikan dana kepada Century sebesar Rp 630 miliar disetor pada Juli 2009, setelah LPS menerima laporan keuangan hasil perhitungan kantor akuntan publik, yang menyebutkan bahwa tambahan dana itu dibutuhkan untuk meningkatkan rasio kecukupan modal Century menjadi delapan persen. Alhasil, total penyertaan modal sementara dari LPS kepada Century pun mencapai Rp 6,7 triliun.

Firdaus enggan berkomentar ketika disinggung mengapa belakangan BPK, lewat laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Century, mempermasalahkan kucuran dana penyertaan modal sementara tersebut. Yang jelas, kata Firdaus, hasil audit laporan keuangan LPS 2008 juga telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat sekitar 28 April 2009.

Sementara itu, pemanggilan Panitia Angket Century terhadap Badan Pemeriksa hari ini diawali dengan perdebatan mengenai permintaan data dan rekaman rapat-rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan oleh Panitia yang ditolak BPK. Padahal sebelum rapat dimulai, Ketua Badan Pemeriksa Hadi Purnomo menyatakan siap memberikan data dan rekaman yang diminta. "Pansus bisa minta langsung ke Menkeu," kata Hadi.

Sementara Wakil Ketua Panitia Angket Century Gayus Lumbuun mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan wajib memenuhi permintaan panitia angket karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954. Ayat 3 Undang-undang tersebut menayatakan setiap orang atau lembaga yang dipanggil panitia angket wajib menjawab pertanyaan dan permintaan angket.

Namun Hadi menjawab pihaknya berkeras tak memberikan data dan rekaman rapat-rapat KSSK karena Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan data yang dimiliki pihaknya hanya bisa diberikan untuk kepentingan penyidikan yang diduga ada indikasi pidana. "Apakah panitia angket ini statusnya penyidikan?" kata Hadi.


DWI RIYANTO AGUSTIAR | AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA | METTA DHARMASAPUTRA

 

Berita Terkait:

BPK: Aliran Dana ke Bank Century Tanpa Dasar Hukum

Tolak Berikan Rekaman Rapat Century, BPK-Dewan Berdebat

Audit BPK Soal Century Saling Bertabrakan

Info Grafis

Digangsir di Sini, Mengalir di Sana

Perjalanan Angket Century

  • Send
  • Print