KPK Dalami Merger Century, Pansus Optimis Ungkap Aliran Dana

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, Idrus Marham optimis rapat konsultasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan hari ini (17/12) menghasilkan sesuatu yang baru.

"Target kita, ada data-data tentang aliran dana yang diberikan kepada pansus sebagai basis data untuk pemeriksaan," kata Idrus. Saat pertemuan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan kemarin (16/12), pansus tidak bisa menerima berkas mengenai aliran dana yang dimiliki.

BPK berdalih, atas perintah mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, data tersebut tidak boleh diberikan ke siapapun. Sehingga BPK tak mau mengambil resiko dengan memberikan data tersebut.

Kendala semacam itu, kata Idrus, diharapkan tidak terjadi hari ini. Pasalnya, telah ada fatwa dari Mahkamah Agung mengenai penyerahan data oleh PPATK ke Dewan Perwakilan Rakyat khususnya pansus Angket Century. "Informasinya disampaikan secara tertutup, nanti dilihat di rapat," kata dia.
 
Di lain tempat, Komisi Pemberantasan Korupsi masih memperdalam soal merger dan pembentukan awal Century. Meski begitu KPK menduga ada sedikit masalah dalam pembentukan awal Century.

"Kami masih mempelajari itu (proses merger), tapi yang jelas, ada satu masalah yang timbul sejak awal," ujar Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, usai peluncuran bukunya yang berjudul "Corruptors Go To The Hell" di Hotel Sultan, kemarin malam (16/12).

Menurut Bibit, permasalahan awal itulah yang kemudian membawa masalah berikutnya dalam kegiatan Bank Century. "Kemudian ada kurang likuiditas. Bukan karena dia punya utang baru, tapi karena dia memiliki masalah awal itulah yang tidak diselesaikan segera," ujar Bibit. Sayangnya Bibit enggan menyebutkan apa masalah awal itu.

KPK sendiri, tambah Bibit sudah sepakat, bahwa uang Lembaga Penjamin Simpanan adalah uang negara. Pertimbangan uang LPS adalah uang negara, karena unsur uang yang mereka kelola.

Kemudian Bibit juga menegaskan, uang LPS adalah uang negara adalah "Kalau mereka (LPS) kehabisan duit, mereka akan lapor ke DPR minta tambahan duit, melalui APBN. Tapi harus izin DPR," ujar Bibit.

Menurut Bibit, unsur dana yang dimiliki LPS juga bisa dianalogikan sebagai uang negara, meskipun sudah dipisahkan dari uang negara. Bibit menganalogikannya dengan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Meskipun sempat dinyatakan bahwa dana YPPI dipisahkan dari uang negara, namun pelaku yang terlibat kasus itu tetap dihukum. "Kan YPPI juga dipisahkan keuangan, namun kan pelakunya tetap dihukum," ujar Bibit.

MUNAWWAROH | CHETA NILAWATY
 

  • Send
  • Print