Ketika Penyelamatan Century Diputuskan dengan Data Minim

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus Bank Century terus menggelinding di Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah gonjang-ganjing desakan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mundur, Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat kembali melakukan tugasnya.

Di tengah upaya pengungkapan yang dilakukan Panitia Angket, dalam sebuah diskusi Membedah Bailout Bank Century di Hotel Nikko, Senin (21/12), Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede mengungkapkan pada saat pengambilan keputusan kasus Bank Century, data yang dimiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan tentang kondisi Bank Century minim. "Info BI tidak sampai 20 November (2008), (hanya) per 30 Oktober," ujar dia

Menurut Raden, Komite Stabilitas berada dalam posisi dilema dalam penyelamatan Bank Century. "KSSK posisinya sulit atau dilema untuk ambil (keputusan) atau tidak ambil," kata dia.

Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik pada 20 November 2008. Sehari kemudian, 21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Meski demikian, Raden menegaskan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan soal Century merupakan keputusan yang tidak main-main. Alasannya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan telah menganalisa secara matang terhadap kondisi mikro dan makro. "Jadi tidak ada yang tiba-tiba di situ," kata dia.

Dalam Rapat Konsultasi dengan Panitia Angket Century pada 16 Desember lalu, Badan Pemeriksa Keuangan mempertanyakan kebijakan pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengatakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik berdasarkan tanpa barometer yang jelas.

Selain itu, Hasan mempertanyakan mengapa Komite Stabilitas Sistem Keuangan tidak melakukan penilaian terhadap analisa Bank Indonesia. “Data yang digunakan tidak update. Mestinya data kondisi mutakhir bank itu,” tegas Hasan.

Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo, pada 31 Oktober 2008, rasio kecukupan modal Bank Century -3,53 persen. Namun, bukannya ditutup, pemerintah melalui Bank Indonesia justru menggelontorkan dana fasilitas pinjaman jangka pendek. “Bank dengan CAR (rasio kecukupan modal) minus seharusnya ditutup,” ujar Hadi.

Bank Century pada 30 Oktober 2008 mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Permintaan serupa dilayangkan 3 November 2008. Pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengucurkan dana ke Bank Century.

Dana dialirkan tiga tahap. Tahap pertama (14 November 2008) dikucurkan Rp 356 miliar. Tahap kedua (17 November 2008) dikucurkan Rp 145 miliar. Dan aliran ketiga (18 November 2008) dikucurkan Rp 187 miliar. Total dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Rp 689,39 miliar.

Syarat bank bisa memperoleh dana fasilitas pinjaman jangka pendek yaitu rasio kecukupan modal bank tersebut minimal 8 persen. Ketentuan ini terdapat dalam aturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008. Dengan ketentuan ini, Bank Century yang saat itu memiliki rasio kecukupan modal hanya 2,35 persen tak bisa mendapat fasilitas pinjaman.

Terkait keraguan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyangsikan data Komite yang dianggap tidak terukur, Raden membantah. Ia mengatakan kondisi ekonomi saat itu sedang goyah. "Indeks waktu itu memperlihatkan, pada 2 Januari (2008) pada posisi 2.830, turun 50 persen menjadi 1.155 pada 20 November (2008)," terang dia.

"Dalam kondisi normal (tidak krisis), Bank Century ini pasti ditutup. Sebagai contoh adalah Bank IFI," kata Raden.

SHOLLA TAUFIQ| DWI RIYANTO AGUSTIAR

  • Send
  • Print