Dugaan Suap Miranda Akan Diverifikasi Lagi

TEMPO Interaktif, Jakarta – Panitia Khusus Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat menganggap dugaan bahwa Miranda Swaray Gultom menerima fasilitas dari Robert Tantular masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Dugaan suap terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sejauh ini dinilai baru sebatas rumor.

"Rumor itu masih akan diverifikasi lagi," kata anggota Panitia Khusus, Andi Rahmat, Rabu (23/12). Upaya itu akan dilakukan dengan melengkapi bukti-bukti yang bisa dikaitkan dengan dugaan tersebut.

Ketika Miranda dimintai keterangan di DPR, dua hari yang lalu, salah seorang anggota Panitia Khusus  menanyakan kebenaran desas-desus ini. Miranda menolak tegas dugaan itu. "Yang dilakukan kemarin itu verifikasi rumor," kata Andi.

Selanjutnya, Panitia Khusus akan berusaha mengumpulkan bukti-bukti. Panitia Khusus juga akan mengkonfrontasikan jawaban Miranda dengan saksi lain yang hendak dipanggil. Salah satu saksi itu adalah Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century.

Andi mengatakan, sejauh ini Panitia Khusus belum sampai pada kesimpulan tentang kebenaran kabar bahwa Miranda diduga menerima fasilitas dan mobil Jaguar dari Robert Tantular. Apalagi kabar lain juga menyebutkan bahwa, saat bepergian ke luar negeri, Miranda disebut-sebut mendapat sejumlah uang dari pemilik bank bermasalah itu.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, jika nantinya ditemukan indikasi kuat pelanggaran tindak pidana penyuapan terhadap Miranda, Panitia Khusus akan menyerahkan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum. "Tapi saat ini belum sampai kepada penilaian apa-apa," kata dia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin mengatakan, sejauh ini pihaknya cuma melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. “Kami masih menunggu keterangan para saksi di pengadilan nanti,” katanya.

Dalam kasus yang awalnya dilaporkan Agus Condro itu, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah para mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, yakni Dudhie Makmun Murod dari PDI Perjuangan, Hamka Yandhu dari Partai Golkar, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Udju Juhaeri dari Fraksi TNI-Polri, serta Endin Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan.

AMIRULLAH | CHETA NILAWATY | Y. TOMI  ARYANTO
 

  • Send
  • Print