Berita Terkait
Prita Mulyasari Divonis Pidana Hari ini
TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang, akan mendapat vonis perkara pidananya di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (29/12) siang ini.
Prita menghadapi dua persidangan di pengadilan ini. Dalam kasus perdata, Prita sudah divonis denda Rp 204 juta dan sekarang dalam proses banding. Vonis ini yang memunculkan gelombang simpati dan warga mengirim bantuan uang recehan kepadanya.
Sedang dalam perkara pidana, majelis hakim yang diketuai Artur Hangewa dengan anggota Viktor Pakpahan dan Perdana Ginting akan memutuskan apakah Prita bersalah atau tidak dalam perkara pidana. Perkara itu disebabkan email Prita berisikan keluhan atas buruknya layanan RS Omni selama ia dirawat disana.
Pihak Prita Mulyasari menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. "Semua upaya telah kita lakukan, sekarang kita hanya menunggu dan melihat dimana hati nurani hakim dalam memutuskan perkara ini," ujar anggota kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono, pagi ini.
Sementara Prita Mulyasari mengaku pasrah dalam menghadapi persidangan hari ini. "Saya hanya pasrah, semua saya serahkan pada Tuhan," ucapnya. Ia berharap, majelis hakim memberikan putusan bebas murni kepadanya. "Ini sangat penting bagi saya dan keluarga,"katanya.
Bagi Prita, jika putusan bebas yang akan ia terima, hal ini merupakan kebebasan dan rezeki bagi bayi yang kini tengah dikandungnya dan berusia 10 pekan.
Perkara pidana Prita versus RS Omni bergulir sejak delapan bulan terakhir ini. Sebelum masuk ke Pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
Semua berawal dari keluhannya diinternet tentang pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu. Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali didunia maya yang kemudian membuat RS Omni berang. Mereka mengugat Prita secara perdata dan pidana.
JONIANSYAH