TEMPO/IGG Maha Adi
Berita Terkait
Kaltim Prima Coal Serang Balik Ditjen Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi (1/2) berlangsung singkat. Setelah mendengarkan pernyataan pemohon, Hakim Prasetyo Ibnu Asmara memutuskan untuk kembali menggelar sidang besok.Sang pemohon adalah kantor pengacara Aji Sunarto Yudo dan rekan. Mereka adalah kuasa hukum PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam kasus ini, KPC mempraperadilankan penyidikan Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai salah alamat. Pada persidangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diwakili Kepala Subdit Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Fendy Dharma Saputra.
Kasus ini bermula dari pengumuman Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pada Desember lalu. Dalam pengumuman tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus pajak yang menimpa KPC yang merupakan anak usaha kelompok Bakrie.
Selain KPC, Direktorat Jenderal Pajak juga mengusut kasus serupa di dua perusahaan tambang batu bara Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk dan PT Arutmin Indonesia. Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Kuasa Hukum KPC, Aji Wijaya, berkukuh upaya permohonan praperadilan kliennya atas penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sudah tepat. Meski Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) tak mengatur penyidikan sebagai salah satu materi praperadilan, dia mengatakan hakim tetap harus menemukan legalitas demi terciptanya kesamaan dalam hukum.
Aji pun mencontohkan permohonan praperadilan yang diajukan Asian Agri Group atas penyitaan dokumen oleh penyidik pajak. Sah tidaknya penyitaan, kata dia, tak diatur dalam pasal praperadilan dalam KUHAP. "Tapi berkembang dalam praktik (praperadilan). Itu (permohonan praperadilan Asian Agri) dikabulkan gugatannya oleh pengadilan yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aji.
Sedikitnya ada tiga alasan KPC mengajukan permohonan praperadilan. Pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan awal yang dilakukan karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan 2007. Padahal, Surat Edaran Dirjen Pajak 04/PJ/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan mengatur bila pemeriksaan biasa akan ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan harus dihentikan dengan menerbitkan Laporan Pemeriksaan Pajak Sumier.
"Namun sesuai fakta yang ada sampai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pemeriksaan Buper pada 4 Maret 2009, termohon [Ditjen Pajak] tidak pernah melakukan penghentian pemeriksaan apalagi sampai menerbitkan LPP Sumier," tulis surat permohonan praperadilan yang dilayangkan KPC.
Kedua, KPC menganggap penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dilandaskan pada dasar hukum yang salah yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Padahal untuk kasus tahun pajak 2007, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan lama yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Soal hal ini, KPC mengaku telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Pajak pada 20 Maret 2009 yang putusannya memenangkan pemohon sekaligus membatalkan pemberlakuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan pada 8 Desember 2009.
Ketiga, masih terkait sidang di Pengadilan Pajak tersebut, KPC menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak pada 30 Maret 2009 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan melawan hukum. Pasalnya, surat perintah itu dikeluarkan pada saat proses permohonan di Pengadilan Pajak atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sedang berlangsung.
Menanggapi pernyataan dari KPC, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan permohonan praperadilan yang dilayangkan KPC tak tepat. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tak mencantumkan penyidikan sebagai salah satu yang bisa diuji lewat praperadilan.
Kepala Subdit Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Fendy Dharma Saputra, mengatakan praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Isinya, dia memaparkan, hanya meliputi sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penangkapan, penahanan, atau ganti rugi dan rehabilitasi.
"Nah, sekarang kok yang dipersoalkan sah atau tidaknya penyidikan. Kami kok melihatnya tidak pas," kata Fendy usai sidang perdana permohonan praperadilan KPC terhadap penyidikan Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.
Fendy menolak jika ada alasan yuris prudensi putusan Pengadilan terhadap permohonan praperadilan Asian Agri Group atas penyitaan dokumen penyidik pajak. Saat itu, seperti pernah diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Asian Agri meski penyitaan tak termasuk dalam hal yang patut diuji dalam praperadilan.
Menurut Fendy, pasal praperadilan dalam KUHAP sudah sangat jelas. "Tak usah ditafsirkan lagi, itu sudah clear, nggak perlu pengertian lebih luas lagi," ujar dia. Apalagi, dia mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak juga sama sekali tak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus kurang bayar pajak KPC. Dia pun mengaku siap menghadapi KPC dalam persidangan praperadilan ini.
Disinggung soal putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan pemeriksaan bukti permulaan kasus KPC yang menjadi dasar penyidikan kasus ini, tidak sah, Fendy menilai itu adalah persoalan lain. Yang dihadapi Pajak saat ini adalah permohonan praperadilan. "Keberatan itu kan beda lagi, kalau banding ya banding. Kalau ini kan beda lagi, ini praperadilan. Praperadilan ya peradilan saja. Makanya entry point-nya ya dari Pasal 77. Mau dari mana lagi, kan Undang-Undang mengatakan begitu," kata dia.
Hal senada sebelumnya juga diutarakan dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo. Dia mengatakan praperadilan tak menguji proses penyidikan, melainkan hanya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
"Yang diuji itu penghentian penyidikan, bukan penyidikannya. Jadi dari pintunya saja sudah salah," kata Rudy ketika dihubungi Tempo kemarin.
AGOENG WIJAYA| KODRAT
Web via