Emir Moeis. TEMPO/Amston Probel
Berita Terkait
Taufiq Kiemas Bakal Bentengi Emir Moeis
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Taufiq Kiemas menyatakan partainya bakal membela Emir Moeis, yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century.
“Dibela habis-habisan, dong, sewa pengacara,” ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. Ia mengatakan, PDIP memiliki banyak kuasa hukum yang bisa ditugasi mendampingi Emir. “Habis-habisan bukan berarti kami demo, ya, tapi secara hukum,” ujarnya.
Meski begitu, kata Taufiq yang kini juga menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, tak ada masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi nantinya memanggil Emir untuk dimintai keterangan. Sebagai warga negara yang patuh hukum, Emir harus datang memenuhi panggilan.
Taufiq menambahkan, dirinya juga tak merasa mencuatnya kasus Emir merupakan gertakan dari Partai Demokrat terhadap PDIP, yang selama ini bersuara keras terhadap pemerintah dalam Panitia Khusus Angket Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat. “Enggak ada yang menggertak,” ujarnya diplomatis.
Emir kini menjabat Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada periode 2004-2009, ia menjabat Ketua Tim Panitia Anggaran DPR. Sebelum ini, namanya juga pernah dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang kini tengah diselidiki KPK.
Nama Emir kini disebutsebut kembali terkait dalam kasus Century, setelah akhir pekan lalu beredar luas dokumen 16 halaman berjudul “Transaksi Keuangan Mencurigakan atas Nama ZEM”, termasuk di jejaring sosial Facebook.
ZEM disebutkan kepanjangan nama seorang nasabah Century, Zederick Emir Moeis, yang juga anggota DPR.
“Sumber dana valas yang disetorkan ke rekening ZEM ataupun yang diserahkan langsung kepada ZEM diindikasikan berasal dari penggelapan kas valas Bank Century oleh mantan Kepala Divisi Bank Notes Century, Dewi Tantular,” begitu bunyi ringkasan kasus dokumen itu. Gara-gara banyaknya praktek penggelapan inilah, bank swasta itu pada November 2008 kolaps, hingga akhirnya diselamatkan oleh pemerintah dengan biaya Rp 6,76 triliun.
Isi dokumen itu ternyata cocok dengan dokumen resmi “Hasil Analisis Transaksi Keuangan dalam Kasus Bank Century” yang disusun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis ini telah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan 26 halaman yang diperoleh Tempo itu disebutkan pula adanya transaksi berkaitan dengan ZEM di Century yang dinilai mencurigakan, sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Pertama, adanya setoran dana valuta asing tanpa disertai fisik bank notes atau uang riilnya ke rekening giro valas Emir untuk periode 2007- 2008. Kedua, adanya penyerahan tunai bank notes dolar Amerika Serikat kepada Emir dengan tidak dilakukan pencatatan pada pembukuan bank untuk periode 2008.
Berdasarkan temuan PPATK, setoran valas ke rekening Emir itu mencapai 137 transaksi senilai US$ 337 ribu. Sedangkan penyerahan tunai mencapai US$ 217 ribu. Sehingga totalnya sekitar US$ 554 ribu (Rp 5 miliar).
Bersama kasus Emir ini, dalam dokumen itu dimuat sejumlah temuan PPATK lainnya, termasuk kasus PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP). Namun Panitia Angket beberapa waktu yang lalu hanya meributkan kasus AJP dan temuan lainnya, tanpa sama sekali menyinggung kasus Emir.
● METTA DHARMASAPUTRA | BUNGA MANGGIASIH | FAMEGA
Kepolisian Belum Terima Data Emir Moeis
Web via