Tiga Pejabat Dikorbankan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Skandal penggelembungan harga tiket pesawat diplomat yang ditarik ke Tanah Air dikhawatirkan tak sampai menyentuh pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri. Menurut informasi yang didapat Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah itu hanya akan menggeret tiga pejabat menengah Kementerian, itu pun mereka hanya diberi sanksi administratif.

Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto menyebutkan, ketiga pejabat itu adalah Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya, Kepala Sub-Bagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Ade Sudirman, serta Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Syarif Syam Arman. "Langkah Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa tak akan memberi efek jera," ujar Agus kemarin. "Presiden harus meminta klarifikasi kepada Marty."

Namun sumber-sumber Tempo yang pernah aktif di Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri menyatakan hanya Ade Wismar Wijaya yang dikorbankan dengan sanksi administrasi. "Kalau Ade Sudirman yang dikorbankan, dia bisa melawan," kata sumber itu. "Jika dia kena, sejumlah pejabat tinggi Kementerian bisa terseret."

Langkah lain kementerian itu, Agus menambahkan, adalah menugasi salah satu petinggi itu menjadi Duta Besar Indonesia untuk Cina. Langkah itu diduga untuk meredam tekanan publik dan menghindari proses hukum, baik di Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber Tempo menyebutkan, pejabat itu adalah Imron Cotan, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. "Dia sudah dilantik (sebagai duta besar) pada 20 Januari lalu," kata sumber ini.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengakui adanya penjatuhan sanksi administrasi terhadap beberapa pejabat Kementerian, termasuk hukuman berat berupa pencopotan. Namun ia tidak ingat persis nama-nama pejabat tersebut. "Nantilah, ada waktunya kita umumkan soal ini," katanya kepada Tempo semalam.

Ade Wismar Wijaya pun enggan memberi penjelasan. Lewat surat elektronik yang dikirim ke Tempo kemarin, ia mengatakan, "Untuk saat sekarang, mohon maaf, saya belum dapat memenuhi permintaan wawancara." Imron Cotan pun hanya tersenyum saat ditemui Tempo di gedung DPR, Rabu lalu.

Ihwal kasus ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tiket diplomat tersebut. Nantinya hasil penyelidikan akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Lalu dikaji apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Hendarman di Istana Negara kemarin.

Meski sudah ada sanksi administrasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan, kejaksaan tetap akan meneruskan penanganan kasus itu. Seberat apa pun hukuman administrasi, kata Didiek kepada Tempo kemarin, "Itu tetap saja dilihat dari hukuman disiplin untuk pegawai negeri sipil. Untuk perkara pidananya, beda lagi."

DWI RIYANTO | GUSTIDHA BUDIARTIE | ANTON SEPTIAN | NUR ROCHMI | FAISAL ASSEGAF | BUNGA MANGGIASIH | DWI WIYANA

Berita terkait:



 

  • Send
  • Print