foto

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto



Kasus Misbakhun Tak Kunjung Jelas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengindikasikan ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century kepada PT Selalang Prima milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Tapi pihak-pihak terkait membantah mengenal perusahaan Misbakhun meski ada kesamaan data transaksi.

"Kami masih anggap ada indikasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jenderal Ito Sumardi saat dimintai konfirmasi mengenai kasus L/C PT Selalang, seusai menghadiri penutupan latihan gabungan TNI-Polri di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, hari ini, Kamis (15/3).

Indikasi tersebut, lanjut Ito, akan diuji lagi dengan mendatangkan berbagai saksi yang berkaitan dengan kasus L/C bodong ini. "Kan ada beberapa orang yang terkait dengan kasus ini di sana (Bank Century)," ujarnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, fasilitas kredit pembayaran impor dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta kepada PT Selalang Prima Internasional milik politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun yang kini macet, tersangkut di Hong Kong.

Dana dari fasilitas letter of credit (L/C) itu diinvestasikan di Kellet Investment Inc., perusahaan perdagangan berjangka (future trading) yang berbasis di Hong Kong. Berdasarkan dokumen kajian restrukturisasi utang macet itu disebutkan bahwa Selalang menikmati bunga 10 persen.

Direktur Kellet, Hakins Lo, dalam suratnya kepada PT Selalang pada 4 Januari 2008 menyatakan telah menerima dana US$ 22,5 juta, sesuai perjanjian kerja sama investasi yang dibuat pada 30 September 2007.

Namun, pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo kembali menyurati PT Selalang. Ia menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana tersebut.

Akibatnya PT Selalang pun gagal mengembalikan dana L/C ke Century saat jatuh tempo pada 19 November 2008. Padahal bank eks milik Robert Tantular ini sedang oleng, hingga akhirnya diselamatkan pemerintah keesokan harinya dengan suntikan dana Rp 6,76 triliun yang kini diributkan DPR.

Menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008 kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/Ckepada PT Selalang. Diduga perusahaan milik inisiator Panitia Angket DPR ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. “L/C diberikan atas instruk dari RT (Robert Tantular), sesuai keterangan dari pimpinan KPO Senayan yaitu LW,” begitu bunyi laporan BPK.

BPK pun menilai, pemberian fasilitas L/C tanpa analisis dan prosedur memadai. Selain itu, jaminan deposito yang diberikan PT Selalang ke Century hanya US$ 4,5 juta, sedangkan deposito yang ditempatkan Century ke bank koresponden mencapai US$ 50 juta.

Sumber Tempo mengatakan, kejanggalan lain yang perlu ditelusuri Kepolisian yaitu menyangkut keberadaan Bintulu Condensate yang diimpor PT Selalang dengan menggunakan fasilitas L/C tersebut. “Hingga kini tidak diketahui lewat pelabuhan mana kondensat itu telah masuk,” ujarnya.

Aparat bea-cukai pun kesulitan mendapat kejelasan soal keberadaan kondensat impor ini, karena di dokumen pengapalan tidak disebutkan secara spesifik pelabuhan yang dituju. Hanya dicantumkan keterangan “Any port (s) in Indonesia”.

Sejumlah dokumen lain menunjukkan, impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, itu justru dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban, sebelum PT Selalang mengajukan permohonan fasilitas L/C ke Century.

Namun manajemen PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama membantah keterkaitan perusahaannya dalam impor kondensat yang dilakukan PT Selalang. Dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Jumat (12/3) Wakil Presiden Direktur Bambang LM Soedibjo mengatakan, sebagai perusahaan yang memiliki kilang di Tuban, Jawa Timur, untuk memproduksi produk-produk petrokimia dan bahan bakar minyak, Trans-Pacific biasa mengolah kondensat yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan penelusuran Tempo di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Tuban, itu, tak ada nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006. "Yang ada, pada 2007, impor kondensat asal Bintulu pesanan TPPI," kata Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono.

Identitas penerimanya adalah PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, yang beralamat di Mid Plaza 2 lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 10-11, Jakarta. Data itu diperkuat dengan surat tagihan pembayaran (shipping invoice) dari Java Energy Resources Pte Ltd yang ditujukan kepada TPPI.

Yang menarik, meski nama penerima barang berbeda, semua nama dan angka dalam dokumen-dokumen tersebut sama persis dengan pelaksanaan L/C yang diajukan Selalang kepada Century dalam dokumen salinan resume yang dibuat oleh Bank Mutiara untuk program restrukturisasi utang.

Seorang penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, perbedaan nama pelaku impor dalam kasus ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Bisa jadi, kata dia, kasus itu juga berkaitan dengan dugaan pidana perbankan jika terbukti ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan untuk mendapat fasilitas L/C. "Modus seperti ini sering terjadi, ibarat satu tanah ada dua sertifikat. Satu palsu untuk menipu mencari uang," katanya.

Wakil Direktur Bambang L. Sudibjo saat itu mengaku tak kenal nama PT Selalang Prima Internasional. Kantor Selalang dan TPPI satu gedung di Mid Plaza 2, Jalan Sudirman, Jakarta. "Saya tak pernah dengar itu (Selalang). Kalau grup kami adanya hanya di lantai 18, 20, 21, dan 23," katanya kepada Tempo.

Bambang justru terkejut ketika impor kondensat yang dilakukan TPPI pada 2007 dikaitkan dengan proses pengajuan penerbitan L/C Selalang Prima di Bank Century pada tahun yang sama. Menurut Bambang, selama ini TPPI memang mengimpor kondensat, salah satunya dari Bintulu, Malaysia. Pemasoknya, kata dia, Java Energy Resources Pte Ltd. "Java Energy sekaligus membukakan L/C untuk impor itu," dia mengungkapkan.

Penyelidikan masih terus berjalan. Polisi belum bisa menyimpulkan apakah L/C tersebut fiktif atau tidak. "Lihat saja nanti," ujar Ito. Terhitung sejak Senin pekan lalu, Mabes Polri menangani langsung kasus ini.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kepolisian Resor Jakarta Pusat. "Supaya nanti pemahamannya tidak keliru, saya sudah memerintahkan penyidikannya ditarik ke Mabes Polri," kata Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Istana Negara. Kita tunggu hasilnya.

BOBBY CHANDRA | SUTJI DECILYA | MUNAWWAROH | SETRI YASRA

 

Berita Terkait:

Polri Gelar Perkara Kasus Misbakhun

PKS Tidak Melindungi Misbakhun

Trans-Pacific Bantah Terkait Impor Perusahaan Misbakhun

Info Grafis:

Ke Mana Kondensat Mengalir

  • Send
  • Print