Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Edmon Iliyas. TEMPO/Subekti
Berita Terkait
Dua Jenderal Terseret Gayus
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim khusus Markas Besar Kepolisian RI kemarin memeriksa Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Edmond Ilyas serta Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Raja Erizman. “Pemeriksaan oleh dua tim terpisah,” kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang.
Kedua jenderal bintang satu itu diperiksa dalam kaitan dengan dugaan makelar kasus dalam penanganan perkara Gayus Halomoan P. Tambunan. Namun Edward tak menjelaskan dalam status apa kedua jenderal itu diperiksa.
Sebelumnya, Edmond dan Raja melaporkan Komisaris Jenderal Susno Duadji ke Markas Besar Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu disampaikan tak lama setelah Susno membeberkan dugaan makelar kasus di kepolisian ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menurut Susno, Brigadir EI dan RE, serta sejumlah penyidik, terlibat dalam rekayasa pengusutan kasus dengan barang bukti Rp 25 miliar itu. Akibatnya, blokir atas uang mencurigakan di rekening milik Gayus dibuka tanpa prosedur yang wajar.
Sejauh ini, Markas Besar Polri baru menetapkan Komisaris Mohammad Arafat Enanie sebagai tersangka. Arafat sempat dijanjikan diberi sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 400 juta oleh Gayus.
“Belum ada tersangka baru,” kata Edward singkat. Tersangka lainnya adalah Gayus sendiri, pengacara Haposan Hutagalung, dan Andi Kosasih--orang yang bersaksi palsu sebagai pemilik uang di rekening Gayus.
Keterlibatan aparat selain polisi juga mulai diusut. Pekan depan, Kejaksaan Agung akan memeriksa lima jaksa yang menangani kasus Gayus. Pada saat yang sama, peran 10 orang atasan Gayus di Direktorat Pajak juga ditelusuri.
Staf Khusus Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengungkapkan kasus Gayus akan menjadi pelajaran penting bagi Wakil Presiden sebagai pejabat yang juga nanti akan mengawasi jalannya reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan upaya besar untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik. "Upaya perbaikan tidak boleh melangkah surut karena kasus ini," katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu 31 Maret 2010.
Soal perbaikan sistem perpajakan, Yopie mengatakan tim reformasi birokrasi akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan yang akan menyelesaikan masalah ini. Beberapa titik yang perlu mendapatkan perbaikan seperti bagian yang mengurusi peradilan pajak dan perlu mendapat pengawasan ekstra. "Kita akan ambil sebagai pelajaran penting," ujarnya.
Menurut Yopie, Wakil Presiden Boediono meminta kasus Gayus Hamoloan Tambunan dituntaskan. Sebab, kasus manipulasi pajak, pencaloan dan makelar pajak menyangkut hajat hidup Indonesia. "Kalau ada orang menyelewangkan pajak, apakah bagian dari aparat pemerintah, penegak hukum dan siapapun tentu saja wajib dipidanakan," kata Staf Khusus Wakil Presiden, Yopie Hidayat menirukan ucapan Wakil Presiden Boediono.Wakil Presiden, kata Yopie, memberikan apresiasi terkait dengan pengembalian Gayus ke Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, Wakil Presiden menyerahkan pada proses hukum. "Tentu saja dengan kembalinya Gayus ada banyak hal yang lebih mudah diungkap."
Boediono pun mendukung langkah langkah Menteri Keuangan untuk pemberian sanksi kepada pejabat pajak yang diduga atau terindikasi melakukan pelanggaran.
CORNILA D | DANANG W | RIEKA R | EKO ARI WIBOWO l JAJANG
Web via