foto

TEMPO/Aditia Noviansyah



Hakim Gayus Mengaku Cuma Terima Rp 50 Juta

TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara itu. "Dia mengaku begitu dalam pemeriksaan kemarin," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas yang dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Jumat (16/4). Pemeriksaan dilakukan Komisi Yudisial kemarin (15/4) terhadap Muhtadi dan seorang panitera pengganti yang menangani kasus Gayus.

gayusMajelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.

Menurut Busyro, Muhtadi juga sempat menugaskan panitera berinisial IK tersebut untuk menjemput Gayus dan mengantarnya ke rumah dinas Muhtadi. "Ia mengaku bersalah dan menyesalinya," kata dia.

Busyro menyatakan IK adalah pegawai peradilan yang dimaksud Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung kemarin. "IK tidak mengaku menerima uang, tapi kami curiga sebetulnya dia dapat juga," ujarnya.

Ketua Komisi Yudisial telah meminta Kepolisian melacak aliran dana yang mungkin masuk ke rekening IK, seorang panitera dan Muhtadi. "Saya mengapresiasi Kapolri (Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri) yang dalam pertemuan dengan KY memerintahkan segenap jajaran Kepolisian untuk membantu KY," katanya.

Pelacakan dilakukan karena dalam pemeriksaan Komisi Yudisial kemarin (15/4) Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara itu. "Dia mengaku begitu dalam pemeriksaan," ujar Busyro. Selain Muhtadi KY juga memeriksa seorang panitera pengganti yang menangani kasus Gayus.

Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.

Komisi Yudisial pun berencana memeriksa dua hakim PN Tangerang lainnya, anggota majelis hakim yang turut memutus perkara Gayus.

BUNGA MANGGIASIH

KY Tidak Percaya Hakim Gayus 

KY: Hakim Gayus Menutupi Putusan 

MA: Hakim Gayus Bersih


  • Send
  • Print