foto

TEMPO/Aditia Noviansyah



Polisi Masih Selidiki Perusahaan Penyogok Gayus  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Polri terus menyelidiki perusahaan yang diduga menyogok Gayus Halomoan Tambunan. Sogokan itu terkait dispensasi yang diberikan kepada perusahaan sehubungan pembayaran pajak. "Proses penyelidikan masih berjalan terus," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Kamis (22/4).

Ito mengatakan, Gayus bisa dikenakan tindak pidana penggelapan jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap dispensasi tersebut. "Itu melanggar jika dispensasi yang seharusnya milik pemerintah tapi tidak diteruskannya," ujarnya.

Jika terbukti benar melakukan penyuapan, kata Ito, polisi pasti akan melakukan pemeriksaan. "Karena telah memberikan sesuatu kepada pejabat negara," tuturnya.

Gayus Tambunan, selain terlibat dalam kasus penggelapan dana wajib pajak senilai Rp 28 miliar, dia dikabarkan juga berperan sebagai konsultan pajak untuk beberapa perusahaan yang ingin diringankan dalam pembayaran pajak. Saat ini Gayus telah dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan dana Rp 28 miliar.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak merehabilitasi empat dari sepuluh pejabat Direktorat Keberatan dan Banding yang dibebastugaskan dalam kaitan dengan kasus Gayus.  "Mereka telah dinyatakan tidak bersalah," kata Direktur Penyuluhan Pajak dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan.

Pejabat yang dipulihkan namanya itu adalah mantan Kepala Sub-Direktorat Peninjauan Kembali Erma Sulistyarini, mantan Kepala Sub-Direktorat Banding dan Gugatan I Dwi Astuti, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II serta Pejabat Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Agus Budiono, dan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV merangkap Pejabat Pengurangan dan Keberatan III Emir Herteniza.

Meski merehabilitasi mereka, Direktorat Jenderal Pajak tak otomatis mengembalikan keempat pejabat itu ke posisi semula. "Rehabilitasi itu ada proses dan aturan lainnya," ujar Iqbal.

Adapun enam pejabat pajak lainnya masih dalam pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur Pajak. "Masih pendalaman," kata Iqbal.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar proses pemeriksaan empat atasan Gayus Halomoan Tambunan dibeberkan kepada publik. "Agar ada kejelasan mengapa mereka dianggap tidak terlibat," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh.

SUTJI DECILYA | AGOENG WIJAYA | EKA UTAMI APRILIA | ERWIN Z

Berita terkait: 

 

  • Send
  • Print