Serangan Kedua dari Senayan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Senayan memberondong Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan peluru baru. Panitia Kerja Perpajakan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengulik-ulik surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus pajak pemegang saham PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu, yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 2007.

SKPP dikeluarkan Kejaksaan Agung, yang waktu itu dipimpin Abdul Rahman Saleh, atas permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Sri meminta penghentian tersebut karena Paulus akhirnya mau membayar kekurangan pajak pribadinya pada 2004 sebesar Rp 7,99 miliar dan sanksi denda Rp 31,97 miliar.

Panitia Kerja Perpajakan DPR pada Kamis lalu sudah memanggil mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo untuk dimintai keterangan soal ini. Terbuka kemungkinan pejabat Kementerian Keuangan lainnya akan terus diundang datang ke Senayan, sungguhpun Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung telah menegaskan penghentian kasus itu sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa nilai pajak Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu yang dianggap janggal. "Kalau ada komisi yang menginvestigasi, Direktorat Jenderal Pajak bisa ditanya dan dokumen-dokumen yang bersangkutan bisa dilihat," ujar Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan kemarin.

Sri Mulyani juga mengatakan pihaknya siap memeriksa pegawai Kementerian Keuangan kalau memang ada indikasi kesalahan. "Kalau ada yang mengklaim tagihan meningkat, ya, silakan. Kami lihat mekanisme pajak di dalam. Kami siap audit lagi kalau ada hal-hal yang tidak valid. Bagian pemeriksaan akan kami periksa," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada rapat dengan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, Kamis lalu, Komisi III DPR mempertanyakan tentang pajak Paulus yang semula nilainya mencapai Rp 399 miliar lalu menciut menjadi Rp 7,9 miliar. Mereka juga menelisik latar belakang penghentian proses hukum atas Paulus, yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung. Sebab, menurut undang-undang, mestinya proses hukum itu sudah ada di luar jangkauan Menteri Keuangan.

Menurut Menteri, pihaknya telah melakukan prosedur hukum yang jelas dalam penagihan pajak Paulus. Kementerian Keuangan juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan pemberhentian proses hukum atas Paulus Tumewu.

"Sesuai dengan aturan hukum, yang bersangkutan memiliki kewajiban yang ditemukan," kata Sri. "Berdasarkan temuan, gunakan Pasal 44-b (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan), itu secara hukum dibolehkan dan dibenarkan untuk proses itu. itu sudah konsultasi dengan pihak kejaksaan."

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak telah menyetujui konsekuensi dari pasal 44-b tersebut, yaitu diharuskan untuk membayar denda empat kali lipat atau 400 persen.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan penghentian proses hukum itu sudah sesuai dengan undang-undang. Selain itu, penghentian penuntutan berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus sudah membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Sesuai Pasal 44 huruf b Undang-Undang Pajak, jika wajib pajak sudah bayar kewajibannya untuk kepentingan perkara, bisa dilakukan penghentian perkara. Karena perkara Paulus sudah P-21, jadi kami keluarkan SKPP (surat keputusan penghentian penuntutan)," kata Darmono saat ditemui di kantornya.

Surat pemberitahuan dari Menteri Keuangan, menurut Darmono, diterima pada 31 Oktober 2006. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu memberitahukan bahwa Paulus sudah membayar kewajibannya dan meminta Kejaksaan untuk menghentikan perkara.

Darmono, yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mendapat perintah dari Jaksa Agung supaya penanganan kasus ini dihentikan. "Surat sekaligus permintaan untuk pemberhentian perkara," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan kasus PT Ramayana ini bisa dibuka lagi asalkan dalam perkara ini ada unsur penyimpangannya. "Tapi kita belum lihat ke sana," kata Marwan.

NALIA RIFIKA | DANANG WIBOWO | AMIRULLAH

BERITA TERKAIT:


Kejaksaan: Penghentian Kasus Pajak Ramayana Sesuai UU KUP

Jejak Pajak Paulus untuk Membidik Sri Mulyani

  • Send
  • Print