foto

Asnun. TEMPO/Tri Handiyatno



Komisi Yudisial Siapkan Rekomendasi Pecat Hakim Asnun

TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Yudisial mempersiapkan rekomendasi berupa pemecatan untuk Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang memutus bebas Gayus Halomoan Tambunan, kepada Majelis Kehormatan Hakim.

Rekomendasi itu dinilai pantas, sebab Muhtadi Asnun telah melakukan salah satu pelanggaran terberat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Kalau ada hakim yang mengaku menerima uang, jelas pemecatan rekomendasinya," kata anggota Komisi Yudisial Zainal Arifin melalui sambungan telepon, Senin (3/5).

Asnun yang tadinya menjabat Ketua PN Tangerang kini telah dimutasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk sementara dia di-nonpalu-kan alias tak boleh mengadili perkara. Asnun, dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial bulan lalu, mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus untuk bekal pergi ibadah umrah.

Pengacara hakim Muhtadi Asnun, Farhat Abbas menuding Komisi Yudisial telah menjebak kliennya untuk mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus.

"Dia (KY) memberikan keterangan yang mungkin mengakibatkan klien kami saat itu sangat tertekan. Mereka main cross check, kemudian jebak-jebakan," ujar Farhat saat ditemui di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Senin (03/05).

Ketika ditanya lebih lanjut, jebakan seperti apa yang dimaksud, Farhat mengatakan "Mungkin kepikiran dari klien kami, ''Oh, anak buahnya menerima uang sebanyak itu'', sehingga beban moril diambil oleh pimpinan. Ya, itu tanggung jawab."

Menanggapi tudingan itu, pihak Komisi Yudisial membantahnya. "Nggak ada tekanan, bohong itu, nggak ada paksaan," ujar anggota Komisi Yudisial, Zainal Arifin, saat dihubungi Tempo, Senin (3/5). Menurut dia, Asnun sendiri yang mengakui menerima Rp 50 juta dari Gayus. Malah, Asnun menyatakan dirinya menyesal mempermalukan korps hakim.

Asnun saat itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sekaligus ketua majelis hakim perkara Gayus. Menurut Zainal, menemui terdakwa atau pihak berperkara lainnya saja sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, apalagi menerima suap.  "Dia mengaku terima Rp 50 juta itu untuk bekal umrah," ujar Zainal.

Ia kembali menegaskan bahwa pengakuan Asnun didapat tanpa tekanan apapun. "Mana ada KY bisa menekan orang, kami sudah tua-tua begini," kata Zainal berseloroh.

BUNGA MANGGIASIH | NALIA RIFIKA

  • Send
  • Print