foto

Tersangka kasus dugaan percoban penyupan menghalang-halangi penyidikan dalam tindakan korupsi, Anggodo Widjojo tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk kembali menjalani pemeriksaan, Senin (22/02). TEMPO/Dwi Narwoko



Pekan Depan Hakim Minta Anggodo Widjojo Diseret ke Pesakitan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Hari ini, Selasa (4/5), Anggodo Widjojo, adik kandung terdakwa kasus korupsi pengadaan Sistem komunikasi Radio Terpadu (SKRT), di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Anggodo diduga melakukan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara kakaknya, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dijerat Pasal 15 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Namun upaya menyidangkan Anggodo hari ini terpaksa gagal dilaksanakan karena pengusaha asal Jawa Timur tersebut mengaku sakit syaraf. Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, membantah alasan sakit kliennya untuk mengulur waktu sembari menunggu putusan pengadilan tinggi soal permohonan praperadilan penghentian kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah.

Walau begitu, Bonaran mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semestinya menunda persidangan kliennya lantaran putusan banding praperadilan dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra belum keluar.

“Kami minta ditunda karena kalau putusan praperadilan SKPP dikuatkan pengadilan tinggi, perkara Bibit-Chandra harus didahulukan,” kata Bonaran di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/5).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan tim pengacara Anggodo Widjojo agar sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Alasan pengacara Anggodo, kliennya harus menjalani pengobatan.

“Anda belum sah jadi penasehat hukumnya terdakwa karena sidangnya saja belum dimulai,” kata ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/5). "Kok sudah minta waktu pengobatan?"

Menurut Tjokorda, sidang Anggodo akan dibuka lagi pada Selasa pekan depan. “Penuntut umum harus membawa terdakwa ke persidangan,” katanya.

Menanggapi perintah hakim tersebut, jaksa pada KPK Suwarji mengungkapkan, Anggodo sebenarnya memungkinkan diadili hari ini. Menurut dia, dokter di Rumah Tahanan Cipinang tak menemukan penyakit seperti yang dikatakan Anggodo.

Dokter, kata Suwarji, berkesimpulan terdakwa memungkinan dibawa ke persidangan. "Dengan catatan didampingi tim medis,” kata jaksa Suwarji saat mengungkapkan alasan absennya Anggodo kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Suwarji, pemeriksaan dokter dilakukan pagi ini saat Anggodo beralasan sakit menjelang hendak dibawa ke pengadilan. Meski hasil pemeriksaan dokter tak menemukan penyakit, namun Anggodo berkukuh sakit.

“Yang saya rasakan adalah saraf atau urat saya kejang sampai saraf di otak serasa tertarik,” kata Anggodo seperti ditirukan jaksa Suwarji. Hal itu, kata Suwarji, ditulis Anggodo sendiri dalam secarik kertas.

Jaksa, kata Suwarji, tak bisa memaksa Anggodo untuk hadir di sidang. Sebab, panggilan ini adalah yang pertama bagi Anggodo. Bila tiga kali dipanggil menolak datang, jaksa akan menghadirkan Anggodo secara paksa.

ANTON SEPTIAN | ANGIOLA HARRY

  • Send
  • Print