Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah
Berita Terkait
Praperadilan Susno Ditolak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Haswandi yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Susno Duadji di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (31/05).
Dalam putusannya, Haswandi menyebutkan kalau penangkapan Susno pada 10 Mei lalu dan penahanannya pada 11 Mei sah menurut hukum.
Susno telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Markas Besar Polri atas penangkapan dan panahanan dirinya dalam perkara makelar kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia menganggap penyidik tidak punya bukti kuat untuk menjadikannya tersangka dan menahannya.
Sebelumnya tim pengacara Susno Duadji sudah memperkirakan putusan sidang praperadilan hari ini akan berpihak pada kepolisian, sehingga Susno dirugikan dalam proses hukum tersebut.
"Merupakan suatu mukjizat apabila putusan sidang praperadilan pagi ini akan berakhir dengan putusan yang jujur dan adil," kata salah satu anggota tim pengacara Susno Duadji, Husni Maderi, menjawab pertanyaan Tempo melalui surat elektronik, Senin (31/5).
Susno sendiri mengancam berhenti dari Kepolisian bila Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, tak membenahi dan mereformasi institusi yang dipimpinnya.
"Keputusan ini dibuat karena Komjen Susno Duadji memilih untuk tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan yang dikuasai oleh mafia dan tidak lagi ingin menjadi bagian dari penyelewengan-penyelewengan para penguasa Mabes Polri," kata Husni.
NALIA RIFIKA | KURNIASIH BUDI
Berita terkait:
- LPSK : Susno Duadji Layak Dapat Perlindungan
- Patrialis Akbar: Serahkan Perkara Susno pada Kepolisian
- Susno Merasa Dicurangi
Web via