Polisi Pamong Praja di Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkait
Dewan Tolak Satpol PP Dipersenjatai
TEMPO Interaktif, Jakarta - Politisi asal Partai Amanat Nasional, Ahmad Rubaei menyatakan tidak melihat adanya urgensi dibalik mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, menurut dia, tidak ada ancaman yang berbahaya dibalik tugas dan fungsinya.
"Cabut saja Peraturan Menteri itu, mempersenjatai seorang pamong rakyat itu tidak beralasan," kata Ahmad saat dihubungi TEMPO di Jakarta, Rabu (7/7).
Menurut Ahmad, Satpol pp belum siap secara psikologis untuk dipersenjatai. Gesekan dengan masyarakat dan konflik horizontal di akar rumput rentan jatuh korban jika satpol pp dipersentajai. "Bisa banyak korban kalau terjadi ada bentrokan," ujarnya.
Sebelumnya, 25 Maret lalu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani Peraturan Menteri No 27 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 soal kepemilikan senjata api oleh satpol PP.
Kementerian beralasan, sesuai dengan tugas pokoknya, Satpol PP harus membantu kepala daerah dalam menegakkan pelaksanaan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut memiliki konsekuensi terhadap keselamatan jiwanya sehingga perlu dilengkapi dengan senpi (senjata ap).
Dalam peraturan menteri soal senjata api ini disebutkan, senjata yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa. Senjata lainnya adalah stick (pentungan) dan senjata kejut listrik berbentuk pentungan dengan menggunakan aliran listrik.
Ahmad tidak yakin Mendagri berkoordinasi dengan kepolisian soal perarturan ini. "Kalau mau lindungi satpol PP jangan dikasih senjata," ujarnya.
SANDY INDRA PRATAMA
Web via