Ibu Roesmini dan Soetarti Soekarno menunggu persidangan dalam sidang lanjutan Janda pahlawan di PN jaktim, Selasa (20/4). Soetarti dan Rusmini dianggap menempati tanah dan bangunan yang bukan miliknya di Jalan Cipinang Jaya II. Tempo/Seto Wardhana
Berita Terkait
Dua Janda Pahlawan Bebas
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Soetarti Soekarno, Rusmini, yang juga merupakan janda pahlawan, ikut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum.
Begitu juga dengan janda pensiunan Perjan Pegadaian, Timoria Manurung, yang juga dipidanakan atas kasus yang sama.
Para hakim ketua pada masing-masing sidang terhadap Rusmini dan Timoria membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini secara lebih ringkas daripada hakim pada sidang Soetarti.
Rusmini dan Timoria dinyatakan tidak bersalah atas dasar yang sama dengan putusan pada Soetarti. Keduanya bebas setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga dianggap prematur.
Rusmini dan Timoria juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait upaya melakukan permohonan pembelian rumah yang mereka huni. Sampai saat ini belum ada inkrah atau keputusan tetap karena masih menantikan putusan kasasi.
Sebelumnya, Soetarti Soekarno, janda tentara pelajar R. Soekarno, dinyatakan tidak bersalah bebas dari segala tuntutan hukum.
Soetarti dinyatakan bebas setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap prematur karena belum adanya inkrah atau keputusan tetap dari badan peradilan lain. Seperti diketahui, seperti Rusmini dab Timoria, sampai saat ini masih ada gugatan pembelian rumah Soetarti yang masih menantikan putusan kasasi.
Selain itu, merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang menjadi dasar, hakim menilai bahwa pelaksanaannya masih harus berdasar pada pasal yang sama ayat 7.
"Harus ada peraturan pelaksanaannya," kata Djumadi. Dalam putusannya, disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah disempurnakan oleh PP Nomor 31 Tahun 2005.
Dengan adanya putusan seperti ini, putra Soetarti, Sambodo Agung, sangat berharap agar putusan kasasi cepat muncul. "Agar ada kepastian hukum," katanya.
Sambodo menyatakan kalaupun nantinya putusan masih belum memuaskan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali. "Dan akan membawa hasil sidang ini saat PK (peninjauan kembali)," katanya.
EZTHER LASTANIA
Berita terkait:
- Rusmini dan Timoria juga Dinyatakan Tidak Bersalah
- Soetarti Soekarno Dinyatakan Tidak Bersalah
- Pendukung Dua Janda Pahlawan Gelar Aksi di PN Jakarta Timur
Web via