foto

Pemilu Kada Sidoarjo (25/7). ANTARA/Eric Ireng



Pemilu Kepala Daerah Langsung Belum Bisa Dikatakan Gagal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Peneliti Hukum Tata Negara dari Centre For Electoral Reform, Refly Harun mengatakan tidak adil jika pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara langsung dinyatakan gagal.

"Pelaksanaan pilkada secara langsung baru dilakukan dua kali sehingga masih terlalu dini jika itu dinilai gagal," kata Refly saat dihubungi Tempo, Selasa (3/8).

Menurut Refly, munculnya ide pelaksanaan pilkada secara langsung itu karena banyaknya tindak money politic di DPRD dalam menentukan kepala daerah. Karena itu, pilkada secara langsung ini dianggap sebagai ''obat'' dari maraknya money politic di DPRD pada masa lalu.

"Walau masih banyak kekurangannya, pilkada secara langsung masih menjadi pilihan terbaik untuk dalam mencegah money politic," ujarnya.

Refly menjelaskan, ada tiga hal yang masih menjadi kelemahan dalam pilkada langsung. Pertama adalah dengan meningkatkan profesionalisme, independensi, serta netralitas bagi aparat pengawas pilkada, baik itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan juga Bawaslu.

Kedua, prilaku para kandidat kepala daerah yang sering melakukan segala cara untuk memenangkan pilkada, termasuk suap, money politic, serta tindak pidana lainnya.

Ketiga, lemahnya mekanisme penegakan hukum dalam pilkada, baik pidana atau bukan. "Untuk itu aparat penegakan hukum dan pengawas pilkada perlu mengoptimalkan fungsi penegakan hukum ini dengan baik," ujarnya.

Refly menduga, akibat dari tidak terselesaikannya tiga hal tersebut, maka segala macam pengaduan lari ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga itulah yang mendorong Ketua Mahkamah Konstitusi meminta pilkada dikembalikan ke DPRD.

"Padahal bukan itu jalan keluarnya," ujarnya. Agar bisa pilkada berlangsung baik, menurut Refly, sebaiknya rekrut KPU dan Bawaslu yang accountable.

Kandidat yang melanggar ketentuan harus diberi sanksi tegas, bila perlu didiskualifikasi. Lalu buat pengadilan khusus pilkada yang independen dan dengan proses lebih cepat.

Sementara Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung masih menjadi pilihan terbaik.

"Kami menyadari banyak persoalan yang muncul sebagai ekses negatif dalam pelaksanaan pilkada secara langsung. Namun pematangan demokrasi perlu konsistensi dan persistensi, serta kesabaran," ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan, Teguh Juwarno dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa (3/8).

Untuk meminimalisir hal negatif dari pelaksanaan pilkada langsung, kata Teguh, Komisinya akan terus memperbaiki aturan dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu secara langsung ini. "Biar ke depannya, pilkada maupun pemilu akan jujur, adil, efisien, dan kredibel.”

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung perlu ditinjau ulang.

Alasannya, menurut dia, pemilihan langsung itu dalam banyak kasus malah merusak moral masyarakat. "Kerusakan itu massif, melibatkan seluruh rakyat," kata Mahfud.

MUTIA RESTY

  • Send
  • Print