foto

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto



Yusril Masih Simpan Harapan di Mahkamah Konstitusi

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan permohonan putusan sela mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan Agung.

Mahkamah diminta menghentikan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadapnya, selama proses uji materi Undang-undang Kejaksaan berlangsung.

"Tidak diperlukan putusan provisi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/8). Sebab putusan Mahkamah, kata Mahfud,  hanya berkaitan dengan masa jabatan Jaksa Agung. Mahkamah memandang putusan tersebut tak secara langsung berhubungan dengan keabsahan penyidikan.

"Mahkamah Konstitusi tidak secara kongkrit memutuskan (tentang) penyidikan, itu tindakan hukum kongkrit," katanya. "Tidak bisa (Jaksa Agung) tidak sah, lalu semua penyidikan dihentikan."

Namun, Yusril tetap  optimis permohonan provisinya berpeluang dikabulkan. "Mahkamah hari ini belum mengabulkan, (tapi) belum ditutup sama sekali, tidak juga dikatakan ditolak," ucap Yusril seusai sidang.

Dia menduga, Mahkamah menunggu perkembangan dalam persidangan sebelum mengabulkan permintaannya itu. "Mungkin sesudah ada saksi-saksi fakta dan ahli yang menerangkan," katanya.

Terkait upaya Yusril tersebut, mahkamah menolak permintaan Kejaksaan Agung untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan Agung yang diajukan bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Sebabnya, Kejaksaan Agung dianggap sebagai bagian pemerintah, sehingga cukup diwakilkan oleh pemerintah.

"Kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah, (kalau) jadi terkait sendiri, seakan-akan Anda ini berbeda dengan Depkumham dan Presiden, jadi kami tolak," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/8).

Ia menyarankan Kejaksaan Agung menggabungkan diri dalam tim pemerintah. "Kalau mau, bergabung saja. Kalau punya pikiran, disalurkan pada pemerintah dalam satu paket," tuturnya.

Namun, ia mengingatkan, jika Kejaksaan Agung akan bergabung dengan pemerintah dalam uji materi ini, formalitas administrasi harus dilengkapi.

Sementara saat persidangan berjalan, perwakilan pemerintah tak berkutik saat dicecar serangkaian pertanyaan oleh Hakim Konstitusi.

Sebab, personil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bakal menjawab ternyata belum mendapat surat kuasa dari pemerintah. Sehingga, Kepala Sub Direktorat Penyiapan dan Pendampingan Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kementerian Hukum, Mualimin Abdi, memutuskan menunda jawaban pemerintah. "Akan dijawab secara tertulis pekan depan," ujar Mualimin dalam sidang di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/8).

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md kontan menegur pemerintah. Pemerintah diminta serius dan tidak menganggap sidang uji materi ini sebagai rutinitas. "Ini perlu kedalaman, pikirkan siapa yang akan menjawab. Jadi saudara bisa mengundang menterinya atau ahlinya. Sidang berikutnya, Anda akan diberi kesempatan pertama untuk menjawab," ucapnya.

Mahfud juga memperingatkan pemerintah dan saksi ahli nanti untuk tak sekadar menyalin-tempel dari jawaban pada uji materi undang-undang lain. "Jawabannya jangan copy-paste, ini serius, Anda harus serius, implikasinya panjang. Kecuali kalau Anda mau menyerah," tuturnya.

Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bertanya apakah posisi jaksa agung ada dalam bagian eksekutif atau bagian pelaksanaan yudikatif. Hakim Konstitusi Harjono menanyakan bagaimana sebetulnya mekanisme pemberhentian jaksa agung.

Lantas, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mempertanyakan apakah sebetulnya masa jabatan Jaksa Agung dibatasi. Sedangkan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva ingin tahu apakah dalam penuntutan, para jaksa bersifat independen terhadap Jaksa Agung ataukah bekerja di bawah arahan Jaksa Agung.

Yusril sendiri tampak tersenyum simpul saat pemerintah tak berkutik. "Biarlah, pemerintah sudah memberi tanggapan dan saya menghargainya," ujarnya sesudah sidang.

Yusril adalah tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, perkara korupsi yang diduga negara sekitar Rp 417 miliar. Atas penetapan tersangka itu, ia melawan.

Dia mengajukan uji materi Pasal 19 dan 22 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Yusril menilai kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena tak dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua.

Mahkamah belum menentukan jadwal untuk sidang berikutnya, saat pemerintah bakal memberikan jawaban. Dalam sidang itu, Yusril juga akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahlinya.

BUNGA MANGGIASIH

  • Send
  • Print