Hendarman Supandji. TEMPO/ Zulkarnain
Berita Terkait
Jum''at, 24 September 2010 | 14:33 WIB
Semua Pihak Harus Taati Putusan Mahkamah Konstitusi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghimbau semua pihak untuk menghargai dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi soal legalitas jabatan Jaksa Agung.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari menegaskan, jika pemerintah, dalam hal ini Presiden, tak menaati putusan tersebut maka akan menimbulkan preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.
"Jika kita melihat dari persepektif Undang-Undang Dasar Konstitusi, kita memberi kewenangan terhadap MK untuk mengeluarkan keputusan persidangan dimana keputusan itu diberi bobot bersifat final dan mengikat," kata Hajriyanto kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Jumat 24 September 2010.
Karenanya, kata Hajriyanto, jika keputusan MK tidak dilaksanakan akan memberi preseden yang buruk bagi konstitusi. Karena pengabaian terhadap putusan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan pengabaian yang sama di masa depan.
Saat ditanya apakah ada sanksi kepada Presiden jika tidak menaati keputusan MK, Hajriyanto mengatakan untuk bisa menyatakan tindakan tersebut melanggar konstitusi atau tidak harus dimulai dari DPR.
Pasalnya sejumlah kalangan menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil sikap berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melengserkan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jika tidak, Presiden harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan politiknya.
Sementara menurut Hajriyanto, DPR bisa mengajukan hak bertanya terkait sanksi tersebut. "DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dalam rangka melaksanakan fungsi itu DPR diberi hak. Ada hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Jadi sekarang saya rasa DPR bisa bertanya setelah membaca putusan MK secara detail," tutur dia.
Hajriyanto menilai manifestasi penghormatan putusan MK itu harus dimulai dengan membaca detail putusan terkait habisnya masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Dengan begitu maka tidak ada multi interpretasi dari putusan tersebut.
Lebih lanjutnya Hajriyanto menyatakan putusan MK terkait Jaksa Agung ini adalah putusan MK pertama yang menimbulkan multi interpretasi.
"Kok bisa sampai menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Keputusan MK (perkara) sebelum-sebelumnya kan clear. Kok putusan MK menyangkut legalitas jaksa agung bisa menimbulkan interpretasi bermacam-macam. Ini pertama kali keputusan MK yang menimbulkan polemik."
Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD merasa heran jika putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah sejak Rabu (22/9) pukul 14.35 WIB jadi polemik berkepanjangan.
Karena menurutnya, itu bukan masalah besar. Toh, jika Presiden SBY masih menyukai Hendarman, Presiden bisa mengangkat kembali Hendarman sambil menunggu penggantinya diajukan ke DPR supaya menghindarkan adanya gugatan.
"Saya heran apa problemnya, kalau Pak SBY masih senang sama Hendarman, buat saja Surat Keputusan, dua menit saja untuk diangkat lagi, tak ada masalah hukum sejak ada putusan MK," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi.
MUTIA RESTY| EKO ARI WIBOWO