Hendarman Supandji. TEMPO/ Zulkarnain
Berita Terkait
Presiden Cari Pengganti Hendarman
TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini sedang menyeleksi calon-calon yang akan dipercaya menggantikan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Ya, kita tunggulah. Presiden kan melakukan itu, mbok kita tunggu sebentar," kata Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi di kantornya kemarin.
Menurut Sudi, Presiden masih mencari masukan dari berbagai pihak mengenai para calon itu. "Kami ingin calon-calon ini benar-benar, setelah diumumkan, tidak ada lagi komplain."
Sejumlah nama mencuat belakangan ini. Ada yang mengusulkan sebaiknya pengganti Hendarman adalah jaksa karier. Ada juga yang mengusulkan Jaksa Agung berasal dari luar kejaksaan. Beberapa nama yang muncul antara lain Darmono (Wakil Jaksa Agung) dan M. Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Dari luar Kejaksaan Agung muncul nama-nama seperti Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Busyro Muqoddas (calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Ketua Komisi Yudisial), dan Bambang Widjojanto (pengacara, calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi).
Posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung jadi polemik setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusan pada Rabu lalu itu ditegaskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan habisnya masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu I pada Oktober tahun lalu.
Meski Istana berkukuh menyatakan Hendarman tetap sah sebelum ada keputusan presiden mengenai pemberhentiannya, banyak pihak berpendapat lain. Kesimpangsiuran status Jaksa Agung itu bahkan membuat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih menunda agenda rapat dengan jajaran Kejaksaan Agung, yang telah dijadwalkan pada awal pekan depan. "Terpaksa ditunda, kecuali sebelum itu sudah ditentukan statusnya," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Tjatur Sapto Edy.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. merasa heran terhadap polemik yang berkembang setelah putusan yang diambil lembaganya. Menurut dia, urusan status Hendarman itu mestinya bukan merupakan masalah besar dan tak sulit bagi Presiden untuk menindaklanjutinya.
Kalau Istana masih ngotot mempertahankan Hendarman, katanya, Presiden bisa mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat dia kembali sebagai Jaksa Agung. Pada saat yang sama, calon penggantinya bisa diseleksi. "Saya heran. Apa problemnya?" kata Mahfud di kantornya. "Kalau sudah begitu, (tapi) Pak SBY masih senang sama Hendarman, buat SK saja. Dua menit diangkat lagi. Kan, hanya kertas saja, yang penting substansinya."
Para pejabat Kejaksaan Agung pun menyatakan akan menganggap Hendarman sebagai pemimpin mereka yang sah. Sebab, meski mengakui telah berkekuatan hukum tetap, mereka berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak otomatis berlaku. "Putusan itu sifatnya baru deklaratur," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi. Untuk membuatnya berlaku, yang berwenang menindaklanjuti putusan atau sebagai eksekutornya adalah Presiden. Sebelum Presiden memutuskan mencopotnya, "Status Hendarman sah dunia-akhirat."
TOMI | DWI RIYANTO | REZA M | EKO ARI | ADISTI DINI