Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/ Zulkarnain
Berita Terkait
Presiden Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menghargai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., pemberhentian itu langkah tepat dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelum keputusan itu turun pun Mahfud yakin Presiden akan memberhentikan Hendarman. "Selama ini Presiden menyatakan akan patuh pada vonis Mahkamah sebagai pengawal konstitusi," kata Mahfud.
Jumat malam lalu, Presiden Yudhoyono akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Hendarman. "Sesuai rencana pergantian Jaksa Agung, untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, melalui telepon, Sabtu (25/9).
Adapun Wakil Jaksa Agung Darmono akan menjadi pelaksana tugas sampai Jaksa Agung definitif terpilih. Namun Denny enggan memberi tahu waktu pengangkatan Jaksa Agung yang baru. "Hak prerogatif presiden itu bukan cuma siapa, tapi juga kapan dipilih dan dilantiknya," katanya.
Menurut Staf Khusus Presiden, Heru Lelono, keputusan tersebut merupakan langkah Yudhoyono menghormati amar putusan Mahkamah Konstitusi. Ia melanjutkan, sebetulnya rencana pergantian Jaksa Agung sedang diproses sebelum Mahkamah mengeluarkan putusan.
Kemarin Hendarman mengaku dia mendukung Presiden Yudhoyono secepatnya meneken keputusan pemberhentian dirinya sebagai Jaksa Agung. Pembicaraan itu berlangsung dalam pertemuan di Padalarang, Jawa Barat, Jumat malam lalu. "Bila tidak (diberhentikan), akan ada kegaduhan politik," katanya.
Jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung menuai polemik. Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra-lah yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap legalitas jabatan Hendarman.
Ketika dihubungi Sabtu (25/9), Yusril mengaku belum membaca keputusan presiden itu. Namun dia mengatakan tindakan Presiden sudah tepat. "Kalau dia (Presiden) sudah bertindak, ya, bagus itu. Berarti Presiden telah melaksanakan putusan MK," katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan keputusan itu justru keliru. Menurut dia, semestinya Hendarman diangkat dulu sebagai Jaksa Agung, baru diberhentikan.
"Karena jika tidak, itu berarti dalam setahun terakhir ada syarat administrasi negara yang tidak dipenuhi Hendarman selaku Jaksa Agung," katanya.
Adapun pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, meminta Presiden bicara kepada masyarakat berkaitan dengan diterbitkannya surat keputusan itu.
"Presiden harus menerangkan kepada publik soal Hendarman, untuk memperjelas sikap pemerintah," katanya dalam diskusi di Jakarta kemarin. Dia menilai ini adalah langkah yang tepat untuk mengakhiri polemik.
DEWI RINA | ISMA SAVITRI | MEUTIA RESTY | EKO ARI | BUNGA MANGGIASIH