foto

Darmono. TEMPO/Imam Sukamto



Darmono Mengumbar Janji

TEMPO Interaktif, DUA hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Jumat lalu. Yudhoyono menunjuk Darmono, yang sebelumnya Wakil Jaksa Agung menjadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung hingga Jaksa Agung definitif dipilih. 

Ketika Darmono ditunjuk, banyak kalangan yang tak yakin pria kelahiran Klaten 57 tahun lalu itu mampu menuntaskan pekerjaan rumah peninggalan Hendarman yang segunung. Kasus korupsi Asian Agri, Sisminbakum, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia sampai reformasi kejaksaan menunggu untuk diselesaikan.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto, misalnya, menilai Darmono belum memiliki capaian bagus selama menjadi pejabat di Kejaksaan Agung. “Saya enggak yakin dia akan bagus sebagai Jaksa Agung,” kata Hasril kemarin.

Hasril menilai berdasarkan rekam jejak Darmono selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan ex-officio Ketua Reformasi Kejaksaan. “Dari situ, belum ada yang luar biasa,” ujar Hasril. “Secara formalitas, nilai Darmono 3,8 dari skala 4. Tapi yang kami lihat tidak seperti itu.”

Darmono, menurut Hasril, juga belum memaparkan dengan jelas visinya tentang Kejaksaan Agung di masa depan. “Kalau hanya bilang akan membawa Kejaksaan menjadi lebih baik, itu kan biasa,” kata Hasril.

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz senada. Dia mengatakan prestasi Darmono di Kejaksaan Agung dan di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga tidak ada yang luar biasa. Karena itu, Donal berharap penunjukan Darmono sebagai pelaksana tugas mestinya sebatas untuk mengakhiri polemik soal keabsahan Jaksa Agung.


***


Semasa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Darmono tercatat menyelesaikan kasus korupsi 280 persen melebihi target. Capaian itu masih bisa ditingkatkannya, jika ia tak dimutasi ke Jakarta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2006.

Darmono lulus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada 1977. Setelah kuliahnya rampung, pada 1980, ia mengambil kursus pendidikan jaksa. Karirnya sebagai jaksa dimulai setahun kemudian, saat ditunjuk menjadi Kepala Seksi Operasi Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.

Setelah itu, ia sempat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, pada 1994. Pada 1995, Darmono ditarik ke Jakarta. Ia menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Saat itu, karirnya belum terlalu cemerlang. Ia baru menyita perhatian saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 2005, di sana dia mengusut banyak kasus korupsi.

Setahun kemudian, Darmono ditarik lagi ke Jakarta. Di Jakarta, ia kembali membuat gebrakan. Baru saja menjabat, ia langsung membidik tiga kasus korupsi, yakni, kasus pengadaan sapi oleh Bulog, kasus penempatan dana illegal di BNI cabang Radio Dalam, dan kasus penjualan barang bukti oleh pemilik gudang tempat penitipan barang di wilayah Jakarta Utara.

Selain memiliki catatan dalam hal pemberantasan korupsi, Darmono juga pernah membuat putusan terkait perbaikan internal Kejaksaan.

Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI sempat goyah, menyusul skandal tuntutan narkoba yang berujung pada lengsernya Kepala Kejaksaan Tinggi yang lama, Rusdi Taher. Beberapa anak buah yang dianggap bertindak tidak sesuai dengan aturan, segera ia tindak. Sekitar 290 jaksa ia tertibkan.

Tuntas di Kejaksaan Tinggi DKI, suami Sri Miyarsi dan ayah tiga orang anak itu ditarik menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung pada 2007. Belum genap setahun jadi Kapusdiklat, tepatnya pada Rabu 20 Agustus 2008, dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Lalu pada Maret 2009, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan menggantikan Parnomo. Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2009, Darmono dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 119/M Tahun 2009 Tanggal 7 Desember 2009.


***


Begitu terpilih menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono menggebrak. Dia menetapkan tenggat waktu untuk anak buahnya dalam membuat laporan perkembangan kasus. Darmono berharap, paling lambat seminggu lagi ia sudah menerima laporan dari tiap bagian. 

“Kejaksaan harus membangun kembali kepercayaan publik yang beberapa waktu lalu menurun karena ulah oknum,” kata dia saat memberi keterangan pers di kantornya, Senin (27/9).

Pagi tadi, Darmono mengadakan rapat dengan sekitar 60 orang pejabat dari eselon satu dan dua Kejaksaan Agung. Dalam rapat disepakati, Kejaksaan Agung segera mengambil kebijakan makro serta langkah teknis, strategis, dan operasional, menyangkut optimalisasi lembaga Kejaksaan.

Salah satu langkah konkretnya adalah penuntasan kasus-kasus penting yang menarik perhatian masyarakat. “Kasus Asian Agri, Arwana (PT Salmah Arowana Lestari yang melibatkan mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji), hukuman mati, segera akan kami tindaklanjuti,” kata Darmono yang didampingi tujuh pejabat eselon satu. Yakni enam Jaksa Agung Muda, dan staf ahli Zulkarnaen Yunus.

Selain menindaklanjuti kasus pidana umum, Darmono juga berjanji akan menuntaskan kasus pidana khusus. “Untuk kasus pidsus, kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum), Gayus Tambunan, dan perkara lainnya, kami berniat dengan kesungguhan hati untuk segera menuntaskannya,” ujarnya.

Untuk itu, Darmono mematok ''deadline'' seminggu bagi anak buahnya untuk menyerahkan laporan perkembangan terbaru penanganan kasus. “Permasalahan yang dihadapi apa, langkah hukum selanjutnya apa, saya minta satu minggu lagi sudah ada.”

Darmono berjanji akan membenahi internal Kejaksaan, baik secara struktural, maupun kinerja. Hal itu dilakukannya untuk meningkatkan integritas para jaksa. Ia berharap, dengan memperbaiki kualitas internal, masyarakat bisa kembali menaruh kepercayaan pada Korps Adhyaksa.

“Untuk meningkatkan integritas kami akan segera mengambil tindakan. Baik terkait promosi, mutasi jabatan, dan pengawasan. Juga laporan pengaduan masyarakat,” kata Darmono. Dia optimistis, meski ditinggalkan Hendarman Supandji, dia bisa meneruskan program reformasi Kejaksaan.

ISMA SAVITRI I PGR
 

  • Send
  • Print