TEMPO/Dwi Narwoko
Berita Terkait
Petinggi Golkar Dukung Syamsul Arifin
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah petinggi Partai Golkar beramai-ramai mendukung Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Mereka menjenguk Syamsul di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, kemarin.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan rombongan dipimpin langsung oleh Aburizal Bakrie, ketua umum partai berlambang pohon beringin itu. "Partai jelas akan melakukan advokasi terhadap kadernya," ujar Idrus saat dihubungi kemarin.
Dalam rombongan itu, Aburizal didampingi Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, dan Ketua Dewan Pengurus Pusat Fuad Mansyur. Menurut Aziz, kunjungan itu membahas pula soal bantuan hukum yang akan diberikan kepada bekas Bupati Langkat tersebut.
Tak hanya menyediakan pengacara, bantuan hukum juga berkaitan dengan pemisahan tempat penanganan perkara antara Syamsul dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat ini.
Aziz menyatakan keputusan untuk memisahkan tempat penanganan perkara antara Syamsul dan tersangka lain dinilai janggal. Adapun Idrus mengungkapkan, Golkar akan membuat tim untuk mengawasi jalannya proses hukum terhadap Syamsul.
Kasus ini ikut menyeret Bendahara Kabupaten Langkat Buyung Ritonga sebagai tersangka. Berkas Ritonga ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sembilan jam, Syamsul akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Salemba, Jumat malam lalu. Ia dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2000-2007. Saat itu Syamsul menjabat Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Pada awalnya, kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 102,7 miliar. Namun, di tengah pengusutan perkara, Syamsul mengembalikan duit yang sempat digunakannya. Kerugian negara pun terhitung menjadi Rp 99 miliar.
Atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.
Meski Syamsul sedang terbelit perkara korupsi, menurut Idrus, Golkar tidak akan memecat dia sebagai anggota partai politik ini. Ia meminta agar diterapkan asas praduga tak bersalah.
Sebaliknya, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, mengatakan Syamsul akan diberhentikan dari jabatannya bila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun ia masih bisa menyandang jabatannya walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai gantinya, jabatan Syamsul akan beralih kepada wakilnya, Gatot Pujo Nugroho. "Tidak ada pemilihan kepala daerah ulang karena gubernur dan wakilnya dipilih satu paket," katanya.
SANDY INDRA PRATAMA | ISMA SAVITRI | SOETANA MONANG | DEWI RINA
Berita terkait:
- Pasang-Surut Beringin dan Syamsul Arifin
- Belasan Politikus Golkar Sambangi Syamsul Arifin
- Idrus Marham: Golkar Takkan Pecat Syamsul Arifin
Web via