foto

TEMPO/Imam Yunni



Menyorot Studi Banding DPR ke Empat Negara

TEMPO Interaktif, Jakarta - Studi banding Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan ke empat negara mendapat kritik. "Itu tidak hemat kalau dilihat dari sisi efisiensi," ujar anggota Komite Ekonomi Nasional, Raden Pardede, tadi malam.

Anggota Dewan, kata Raden, sebenarnya cukup menyelenggarakan panel ahli untuk membahas Otoritas Jasa Keuangan. Para ahli bisa didatangkan dari dalam dan luar negeri. Bank sentral dari negara yang akan dikunjungi juga bisa diundang. Panel ahli keuangan, kata Raden, sudah cukup menggantikan studi banding ke negara lain.

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan akan mengunjungi empat negara untuk mempelajari sistem pengawasan keuangan. Negara yang dikunjungi adalah Inggris, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan. Total biaya studi banding yang akan berlangsung pada 30 Oktober hingga 6 November tersebut mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.

Ketua Forum Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan salah satu alasan anggota DPR mengadakan studi banding adalah menghabiskan jatah anggaran tahun ini. "Mereka tidak rela jatahnya tak dipakai," kata Sebastian.

Karena itu, kata dia, segala bentuk kritik dan kecaman dari publik tak akan digubris anggota Dewan. Padahal hasil studi banding yang dilakukan wakil rakyat tak pernah optimal. Ia mencontohkan studi banding soal kemacetan ke sebuah negara di Eropa yang sampai kini tak berdampak pada pembenahan kemacetan di Jakarta.

Namun Ketua Panitia Khusus Nusron Wahid menyatakan studi banding diperlukan untuk mengetahui fungsi otoritas pengawasan keuangan di negara lain. Sebab, tak semua negara sukses memisahkan pengawasan industri keuangan dari bank sentral.

Intinya, para anggota Dewan ingin mengetahui plus-minus adanya lembaga pengawasan industri jasa keuangan. Sebab, Indonesia pernah mengalami krisis keuangan pada 1998. "Kita ingin mengetahui protokol koordinasi di saat krisis dan normal seperti apa," katanya.


ALI NY | FEBRIANA FIRDAUS | IQBAL MUHATAROM
 
 
 

  • Send
  • Print