foto

Sejumlah antre untuk mendapatkan makan siang di tempat pengungsian di Kepuharjo, Yogyakarta, (31/10). AP/Trisnadi



Antisipasi Bencana, Pemerintah Bisa Paksa Penduduk Mengungsi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal melansir instruksi presiden untuk menangani bencana. Beleid itu akan menjadi panduan bagi kepala daerah dalam penanganan bencana. “Harus ada kebijakan baru yang betul-betul bisa mengurangi jumlah korban manakala bencana datang,” ujar Yudhoyono saat membuka sidang kabinet paripurna di kantor Presiden kemarin.

Menurut juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, instruksi presiden itu diharapkan mulai berlaku tahun ini. Salah satu hal yang diatur adalah pemindahan penduduk.

“Pemerintah akan punya kewenangan untuk memindahkan penduduk secara paksa jika tempat tinggalnya dianggap terlalu berbahaya,” katanya. Pascabencana, Julian melanjutkan, pemerintah juga bisa menahan masyarakat agar tak kembali ke rumah mereka jika kondisinya masih membahayakan jiwa.

Yudhoyono pun menyoroti dua bencana yang hingga kini masih perlu penanganan serius. Bahkan terhadap warga Merapi yang membandel, menurut Presiden, pemerintah punya hak untuk memaksa. “Kalau hanya diimbau dan tetap datang awan panas, kita salah,” kata Yudhoyono. “Harus dipaksa, ada otoritas negara untuk memaksa demi keselamatan mereka."

Berkaitan dengan tsunami di Mentawai, relokasi bisa menjadi pilihan. Menurut Presiden, pemerintah harus memikirkan infrastruktur, rumah, dan mata pencaharian penduduk saat direlokasi. Desa-desa yang sangat dekat dengan pantai, seperti di Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, yang hanya berjarak 10-20 meter dari garis pantai, tak mungkin dipertahankan. “Sangat berbahaya,” kata Yudhoyono.

Dalam sidang kabinet, Yudhoyono juga meminta agar pelatihan menghadapi tsunami dan gempa serta bencana lain terus ditingkatkan. "Saya lihat ini on and off,” kata dia, “kadang-kadang dilakukan, kadang tidak.”

BUNGA MANGGIASIH | MUNAWWAROH | FEBRIANTI | DWI WIYANA

  • Send
  • Print