Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri dan Panglima TNI Belum Merespon Surat KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan II

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Albert Hasibuan mengungkapkan Kepala Polri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar dan Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS hingga saat ini belum juga merespon surat permohonan pemeriksaan dan penyelidikan sejumlah saksi dari TNI/Polri yang terkait dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Kepada Tempo News Room, Albert mengatakan pihaknya telah sebanyak dua kali melayangkan surat kepada mereka. “Akan tetapi apabila surat kedua itu juga tidak mendapat respon. Maka KPP akan melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi itu secara langsung. Seandainya pemanggilan langsung itu juga tidak direspon, maka KPP menggunakan haknya untuk memanggil dengan paksa melalui pengadilan (supoena),” ujarnya saat dihubungi per telepon di Jakarta, Selasa (22/1). Albert menambahkan surat kedua dikirim sepekan yang lalu, sementara surat pertama dilayangkan pada 3 Januari 2001. Namun hingga kini tak juga ditanggapi. Sementara dua pekan lalu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Mayor Jenderal TNI Timur P. Manurung, mengatakan bahwa KPP HAM tidak berwenang memanggil dan memeriksa anggota TNI. Baik mereka yang masih aktif maupun yang masih pensiun. Pasalnya, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam ketiga kasus tersebut. Menanggapi hal itu Albert mengatakan bahwa KPP HAM telah diamanatkan oleh UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Memang di dalam UU itu tidak disebutkan secara khusus mengenai saksi-saksi dari kalangan pejabat TNI atau Polri,” kata Albert. Dalam UU tersebut, kata Albert, disebutkan secara jelas wewenang KPP HAM. Hanya saja Albert melihat adanya perbedaan cara pandang. Mabes TNI mengambil kesimpulan dari hasil hearing Pansus, yang hasilnya jelas tidak menyimpulkan adanya pelanggaran berat. Berbeda dengan KPP HAM yang menyelidiki kasus itu dengan prinsip projustitia. Albert berharap pemeriksaan atas saksi-saksi dari TNI/Polri itu bisa segera rampung, karena konklusi dan rekomendasi itu akan dijadikan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian akan melakukan penyidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Hasil penyidikan itu, kata Albert, akan disampaikan kejaksaan agung kepada Presiden. Selanjutnya Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR, akan menyelenggarakan pengadilan ad hoc, sebagaimana yang akan dilakukan dengan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dan Tanjung Priok. (Deddy Sinaga)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

1 menit lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

3 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

Sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju tidak mengikuti buka puasa bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024. Siapa saja?


5 Hal Mengenai Kecelakaan di Jembatan Baltimore

9 menit lalu

Bagian dari jembatan Francis Scott Key yang runtuh setelah ditabrak kapal kontainer Dali di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Insiden ini menyebabkan sebagian besar Jembatan Francis Scott Key runtuh yang menyebabkan beberapa kendaraan yang melintasi terperosok ke Sungai Patapsco. U.S. Army Corps of Engineers/Handout via REUTERS
5 Hal Mengenai Kecelakaan di Jembatan Baltimore

Jembatan Francis Scott Key ditabrak Kapal Kargo Dali di sepanjang Interstate 695, Baltimore, Maryland pada Selasa, 26 Maret 2024


Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

9 menit lalu

Marsdya Tonny Hardjono. wikipedia.org
Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

Marsdya Mohamad Tonny Harjono disebut-sebut merupakan calon kuat pengganti Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.


Peneliti BRIN: Butuh Jutaan Tahun Supaya Selat Muria Bisa Terbentuk Lagi

15 menit lalu

Foto udara permukiman warga terendam banjir di samping Sungai Wulan yang tanggulnya jebol di permukiman yang terendam banjir di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin 18 Maret 2024. Banjir yang kembali melanda Kabupaten Demak itu karena curah hujan tinggi yang menyebabkan sejumlah tanggul sungai jebol sehingga mengakibatkan ribuan rumah terendam banjir di 89 desa dari 11 kecamatan, 24.946 jiwa mengungsi, serta terputusnya jalur utama pantura Demak-Kudus. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Peneliti BRIN: Butuh Jutaan Tahun Supaya Selat Muria Bisa Terbentuk Lagi

Peneliti BRIN menepis kemungkinan Selat Muria akan terbentuk lagi dalam waktu dekat.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

20 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

25 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

32 menit lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

Telegram diduga digunakan untuk merekrut orang-orang bersenjata yang menjadi pelaku penembakan gedung konser Balai Kota Crocus di luar Moskow.


Serba Gratis di Event Honkai: Star Rail di Senayan Park

38 menit lalu

Gerbang masuk event Honkai: Star Rail di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024 | TEMPO/Reza Maulana.
Serba Gratis di Event Honkai: Star Rail di Senayan Park

Hoyoverse menggelar event game mobile Honkai: Star Rail di Senayan Park hingga Sabtu, 30 Maret 2024.


Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

39 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.