foto

Presiden Susilo Bambang Yudoyono saat menyematkan Satya Lencana Pembangunan Pendidikan kepada Sri Sultan Hamengku Bowono X. Tempo/Tony Hartawan



Usulan Pemerintah Tetap, Gubernur Yogya Dipilih

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berkukuh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai penyelenggara pemerintahan harus dipilih oleh rakyat. Keputusan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Itu yang akan kita matangkan dan ajukan ke DPR," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seusai rapat kabinet paripurna di Jakarta kemarin.

Djoko menyatakan rumusan yang diambil pemerintah berpijak pada tiga hal, yakni keberadaan Yogyakarta dalam lingkup bingkai negara kesatuan, menghormati keistimewaan Yogyakarta, serta menghargai asas demokratisasi seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Dia menambahkan, pemerintah akan terbuka terhadap alternatif lain yang muncul dari DPR. "Di sana akan ada diskursus, kompromi politik, dan diskusi. Itu hal yang wajar kita tampung," katanya.

RUUK Yogyakarta sudah berada di tangan pemerintah sejak 2002. Hingga saat ini, rancangan itu tak kunjung ditetapkan sebagai undang-undang. Salah satu ganjalannya adalah mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur--apakah melalui pemilihan atau penetapan. Sejumlah politikus di Senayan, di luar Fraksi Partai Demokrat, setuju pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogya melalui penetapan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pemerintah juga memutuskan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai orang nomor satu dan tertinggi di Yogyakarta. "Mengenai formulasi dan kewenangan masing-masing seperti apa, hal itu masih akan dirumuskan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Gamawan memberikan gambaran ihwal kewenangan Sultan sebagai orang nomor satu di wilayahnya. Antara lain ia memiliki kewenangan memberi persetujuan atas calon Gubernur DIY dan melantik bupati. "(Sultan) orang nomor satulah, dengan sejumlah kewenangan," katanya.

Keistimewaan Yogyakarta Versi Baru

Pemerintah masih menyimpan rapat-rapat Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun sejumlah keistimewaan Yogyakarta dalam draf rancangan itu sempat beredar ke publik.

1. Pemilihan Gubernur
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung; pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara politik dan pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman (Pasal 3 ayat 2).

2. Ada Pengageng
Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Pengageng, Pemerintah Daerah Provinsi, dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Pasal 11):

3. Siapa Pengageng
Pengageng adalah Sri Sultan Hamengku Buwono dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman (Pasal 12 ayat 1).

4. Hak Veto Pengageng
Pasal 13 memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;
memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perorangan bakal calon atau bakal-bakal calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang dinyatakan telah memenuhi syarat kesehatan dan administratif oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

5. Hak Pengageng
Pada Pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa haknya adalah:
- mendapatkan seluruh informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur;
- imunitas;
- protokoler setingkat menteri.

6 Larangan bagi Pengageng
Pasal 20 menyebutkan larangan menjadi pengurus dan anggota partai politik.

EKO ARI | AMIRULLAH | | EVAN | DWI WIYANA |PDAT

 

Berita Terkait:

Presiden: Sultan Tetap yang Terbaik

Dukungan Mengalir dari Malioboro hingga Pasundan

  • Send
  • Print