foto

Warung Tegal (warteg) di Jakarta . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo



Pajak Warung Tegal Ditunda

TEMPO Interaktif, Jakarta - "Penghasilan saya tidak tentu. Kalau sepi begini, Rp 150 ribu per hari juga tidak sampai. Apalagi banyak pelanggan yang mantu (makan-tulis alias berutang)," kata Astuti, pemilik warung Tegal Ente di Palmerah Jakarta Barat, seperti dikutip Koran Tempo. Pernyataan Astuti tersebut menanggapi rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak bagi penyedia makanan dan minuman, termasuk di dalamnya adalah warung Tegal.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan penerapan pajak restoran terhadap usaha jasa boga adalah bentuk asal keadilan. Sebab, ada warung Tegal yang omzetnya sangat besar dan bahkan lebih besar dari restoran.

Rencana penerapan pajak terhadap semua usaha jasa boga, termasuk warteg itu, dinilai tidak manusiawi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Warteg itu tumpuan masyarakat ekonomi kelas menengah bawah," ujar pengurus harian YLKI Tulus Abadi kemarin. Pengenaan pajak warteg itu, kata Tulus, ujung-ujungnya akan dibebankan kepada konsumen dan ini sangat memberatkan.

Akibat protes tersebut, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengadakan pertemuan dengan Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) Jakarta, Senin (6/12) ini.

Setelah pertemuan tersebut, Fauzi memutuskan menunda menandatangani rancangan peraturan tersebut. "Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," kata Fauzi.

Fauzi menerangkan, peraturan daerah ini merupakan hasil bahasan Badan Legislasi Daerah dan Eksekutif, yang sebenarnya telah disahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Peraturan yang tinggal diundangkan saja ini, dikatakan Foke--sapaannya--, sudah ada di meja kerjanya. "Tinggal gubernurnya saja yang teken," ucapnya.

Foke mengatakan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Di situ, tambahnya, tercantum dengan jelas bahwa pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran.

Menurut Foke, yang dimaksud dengan pelayanan restoran dalam penjelasan hukum adalah penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran. Mencakup rumah makan, kafetaria, warung, bar, termasuk jasa boga lainnya seperti warteg. "Ini Undang-Undang. Karena peraturan UU makanya kami membuat peraturan daerah. Dan tarif pajak restoran ditetapkan dengan pajak daerah," kata Foke.

Dia mengakui, penerapan pajak ini akan berdampak bagi pengusaha warteg. Oleh karena itu, dia menunda rancangan peraturan daerah ini dan mengembalikannya lagi ke badan legislatif daerah untuk dicermati. "Dikaji lebih dalam dulu, dan kita lihat proses selanjutnya seperti apa. Karena selanjutnya kewenangan ada pada legislatif."

Rabu (8/12) pekan ini, Foke akan menandatangani surat yang berisi hasil pertemuan dengan Koperasi Warung Tegal hari ini, sebagai usulan ke badan legislatif. Yang jelas, dia menekankan, sebagai gubernur dia tidak akan mengambil keputusan yang merugikan orang kecil.

"Ini bukan omdo loh," klaimnya dalam logat khas Betawi. Foke juga meminta tidak ada lagi diskusi yang memperdebatkan masalah ini. Alasannya, pajak restoran juga berlaku untuk warung kecil lainnya, tidak cuma warteg.

HERU TRIYONO| KODRAT

Berita terkait: 

 Ketua Koperasi Warteg Tolak Penerapan Pajak 10 Persen

 DPR Akan Panggil Gubenur DKI dan Dirjen Pajak Soal Pajak Warteg

 Hari Ini Foke Bahas Pajak dengan Pengusaha Warteg 

 

  • Send
  • Print