foto

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti



Tercoreng Dugaan Pelanggaran Etika

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota tim investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Adnan Buyung Nasution, mengatakan ada indikasi pelanggaran etika di lembaga pengadil sengketa perundang-undangan itu. “Pokoknya, ada indikasi pelanggaran etika dan hukum kuat,” kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Menurut Buyung, dengan adanya indikasi pelanggaran etika dan hukum, setelah tim investigasi bekerja, aparat bisa masuk untuk menangani isu yang pertama kali dilontarkan pengamat hukum tata negara Refly Harun itu. "Tinggal nanti dilanjutkan ke penyidik yang berwenang," kata Buyung.

Buyung menerangkan, tim investigasi telah bekerja intensif. Selain memeriksa sejumlah orang, tim beranggotakan empat orang itu mencari informasi hingga ke Semarang, Medan, dan Batam. "Siang-malam (bekerja), mengejar semua saksi," ujar Buyung.

Dalam tulisan opini di harian Kompas edisi 25 Oktober lalu, Refly Harun menyinggung dugaan suap yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menantang Refly untuk membuktikan tudingannya. Mahfud lalu menunjuk Refly sebagai ketua tim investigasi yang beranggotakan Buyung, Bambang Harymurti, Bambang Widjojanto, dan Saldi Isra itu.

Kemarin sore, tim investigasi menyerahkan hasil penelisikan selama satu bulan itu kepada Mahkamah Konstitusi. Kepada wartawan, juru bicara tim investigasi, Saldi Isra, mengatakan belum bisa mengungkap temuan hasil investigasi karena anggota tim yang hadir tidak lengkap.

"Besok saja pada konferensi pers pukul sembilan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. saat dimintai penjelasan soal temuan tim investigasi itu.

ISMA SAVITRI | DIANING SARI

Berita terkait:

 Hasil Tim Investigasi MK Diumumkan Pagi Ini

 Tim Investigasi MK Hanya Bakal Periksa Dua Hakim

 Mahfud Ingin Isu Makelar Perkara di MK Dituntaskan 

  • Send
  • Print