foto

Arsyad Sanusi. Tempo/Arnold Simanjuntak



Arsyad dan Akil Kian Disorot

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, kian disorot menyusul pengakuan kerabatnya yang mengaku pernah bertemu dengan pihak yang beperkara.

Aktivis Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai dia harus diproses secara hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. "Ini penting untuk membuktikan dia masih pantas (atau tidak) duduk di kursi hakim MK," kata peneliti hukum dan monitoring peradilan ICW itu di Jakarta kemarin.

Menurut Donal, Majelis Kehormatan Hakim layak memeriksa Arsyad dan Akil Mochtar, yang juga disorot dalam kasus yang lain. "Harus ada ketetapan hukum yang inkracht (berkekuatan tetap) untuk membuktikan keduanya bersalah atau tidak," kata Donal.

Sebelumnya, tim investigasi yang dipimpin Refly Harun melaporkan dugaan keterlibatan anak hakim Arsyad dan panitera bernama Makhfud dalam sebuah kasus yang sedang ditangani MK. Laporan lain adalah dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih kepada hakim Akil dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah.

Kemarin, Neshyawati dan Zaimar, masing-masing putri dan adik ipar Arsyad Sanusi, mengaku pernah berhubungan dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Neshyawati mengaku dua kali bertemu dengan Dirwan, yang kalah beperkara di MK dan sedang mencari bantuan. Neshya mengaku mengatakan kepada Dirwan bahwa kasus tersebut bukan kapasitasnya. "Karena keputusan Mahkamah final dan mengikat," kata Neshya kemarin.

Sedangkan Zaimar mengaku sering menerima uang dari Dirwan karena hubungan pertemanan. "Dia suka ngasih duit, kadang Rp 200 ribu, kadang Rp 300 ribu," ujar Zaimar kemarin. Dia juga dipercaya menjual rumah Dirwan senilai Rp 150 juta di Ciledug, Tangerang. Zaimar mengaku berkenalan dengan Dirwan atas jasa Arif, calon legislator dari Partai Demokrat asal Papua.

Arsyad berjanji mundur jika putrinya terbukti terlibat dugaan suap maupun makelar kasus di MK. Dia mengaku sudah memanggil Neshyawati dan Zaimar untuk dimintai klarifikasi. Ia juga meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. memeriksa putrinya. "Jadi, ini inisiatif saya."

Adapun kasus yang membelit Akil Mochtar, Refly Harun berkukuh pada testimoninya kepada Tim Investigasi. Dia mengatakan bersama Maheswara Prabandono bertemu dengan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih di Perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 22 September 2010. Saat itu MK sedang menguji kemenangan Jopinus dalam pemilu kepala daerah Simalungun.

Refly mengatakan, Jopinus mengaku sudah bertemu dengan hakim konstitusi Akil Mochtar dan dimintai duit Rp 1 miliar. Jopinus setuju.

Pernyataan Refly ini dibantah Akil maupun Jopinus. "Itu percobaan penyuapan. Refly juga sebagai yang turut serta," kata Akil. Sedangkan Jopinus menegaskan bahwa hal itu fitnah belaka.

DIANING SARI | ARYANI KRISTANTI | FEBRIYAN

Berita terkait:

 

  • Send
  • Print