Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Berita Terkait
Indonesia dan Australia Sepakat Barter Napi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung Indonesia dan Australia sepakat melakukan barter narapidana. Pembahasan tukar-menukar napi dilakukan kemarin di Kejaksaan Agung.
"Yang dibicarakan kerja sama pertukaran napi atau perjanjian bilateral "international transfer of sentenced person"," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin.
Hadir dalam pertemuan itu Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari, Sekretaris Jaksa Agung Australia Roger Wilkins, dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty.
Babul mengatakan saat ini ada sekitar 12 ribu narapidana asal Indonesia yang berada di Australia. Belasan ribu napi itu rata-rata terpidana penjara lima tahun. Sementara di Indonesia, ada pula sejumlah napi asal Australia, salah satunya Schapelle Corby, terpidana dua puluh tahun penjara kasus narkoba.
Pihak Australia, dalam tawarannya, minta pemerintah Indonesia untuk menyerahkan Corby. Imbalannya, napi yang diminta pemerintah Indonesia juga akan diupayakan Australia, kembali ke Indonesia.
Mengenai tawaran itu, kata Babul, Basrief mengisyaratkan persetujuannya. "Beliau setuju. Tapi akan dibicarakan lebih lanjut melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Namun, pihak Kejaksaan Agung Australia belum bisa menyerahkan terpidana korupsi kasus BLBI, Andrian Kiki Ariyawan, ke pemerintah Indonesia. Hingga saat ini, Andrian berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang.
Dalam pertemuan itu Kejaksaan Agung RI minta Andrian dikembalikan ke Indonesia pada 16 Februari 2011. Permintaan itu, kata Babul, ditepis Kejaksaan Agung Australia karena pada 18 Desember 2010 Pengadilan Federal Australia mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Hukum Australia untuk menunda penyerahan Andrian beserta asetnya dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
"Alasannya karena Andrian Kiki mengajukan judicial review. Judicial review tersebut nantinya akan dikaji oleh Pemerintah Australia pada pertengahan tahun 2011," kata Babul. Sebelum ini, Babul menambahkan, Pemerintah Australia sudah menyetujui pembaruan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, khususnya terkait aset-aset koruptor seperti Andrian.
Sebelumnya, pada 16 September 2009, Pengadilan Australia memutus Andrian bisa diekstradisi ke Indonesia. Permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia sendiri berdasar perjanjian bilateral RI-Australia untuk menjalankan hukuman seumur hidup Andrian.
Andrian, seperti diketahui, tidak menggunakan hak banding atas putusan Kejagung Australia kepada Pengadilan Federal. Sehingga menurut hukum Australia, pelaksanaan ekstradisi memasuki tahap akhir, yaitu penetapan dari Menteri Dalam Negeri Australia.
Korupsi dilakukan Andrian pada 1989 hingga 1998 di kantor PT Bank Surya. Andrian dan koleganya menyalurkan kredit pada 166 perusahaan bentukan mereka sendiri yang tidak melakukan kegiatan operasional. Akibatnya, negara merugi Rp 1,9 triliun.
Pada 8 Juli 2002 lalu para terpidana tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pun memutuskan sidang berlangsung in absentia. Andrian oleh hakim akhirnya divonis hukuman seumur hidup.
ISMA SAVITRI
Berita terkait:
Web via